• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Koordinasikan Persiapapan PSU Yalimo dengan Satu Bapaslon

Ketua Bawaslu Abhan (kanan) dan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (tengah) saat melakukan rapat koordinasi secara daring dengan Bawaslu Papua dalam persiapan pengawasan PSU Yalimo, Rabu 29 Desember 2021/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Abhan dan Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Fritz Edward Siregar melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua terkait persiapan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020. Dalam forum tersebut dibahas mengenai perkembangan persiapan pengawasan PSU serta jadwal dan tahapan PSU yang rencananya dilaksanakan pada 26 Januari 2021.

"Kita punya kewajiban untuk menuntaskan tahapan pilkada khususnya di Yalimo yang menjadi satu-satunya yang belum selesai," cetus Abhan dalam rapat yang dilakukan secara daring, Rabu (29/12/2021).

Di tempat sama, Fritz menanyakan terkait persiapan-persiapan yang sudah dilakukan. Kemudian dia juga menanyakan terkait proses pendaftaran bagi pasangan calon (paslon), pengambilan nomor dan penetapan paslon.

Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Papua Anugerah Pata menegaskan Bawaslu Papua telah melakukan supervisi sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bawaslu Papua menurutnya telah melakukan kerja-kerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan beberapa kali menghadiri rapat koordinasi persiapan PSU, baik yang diselenggarakan KPU-Bawaslu pusat, pemerintah provinsi, termasuk PJ Bupati Yalimo.

"Dalam forum itu yang menjadi masalah terkait anggaran dan keamanan. Paska-pelantikan PJ bupati bulan Agustus. Tanggal 26 mengemuka titik terang untuk menganggarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan terkait keamanannya. Lalu Oktober sudah ada penandatanganan NPHD," urainya.

Lebih lanjut, Anugerah mengungkapkan pada tanggal 3-5 Desember 2021 KPU telah membuka pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon). Namun sampai hari terakhir pendaftaran tidak ada paslon baru yang mendaftar sehinggga KPU menunda tahapan pencalonan dengan menerbitkan perubahan Surat Keputusan KPU tentang jadwal tahapan. Dalam SK tersebut, proses pendaftaran bapaslon terdapat perpanjangan proses pendaftaran yakni 9-11 Desember 2021.

"Pada masa itu terdapat satu bapaslon. Kemudian pada 27 Desember dilakukan penetapan paslon," kata Anugerah.

Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 memerintahkan Termohon (KPU Kabupaten Yalimo) untuk melaksanakan PSU dalam Pilbup Yalimo Tahun 2020 dengan diikuti oleh pasangan calon nomor urut 2 (Lakius Peyon dan Nahum Mabel) sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John W Wilil sepanjang memenuhi persyaratan.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu