Menambahkan pemberitaan terkait Bawaslu dari media online

Dikirim oleh haryo sudrajat pada

DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengakui perlu adanya penguatan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni bisa menjatuhkan sanksi administratif. Dengan begitu, kata dia, penegakkan hukum terkait sanksi administratif tidak akan berlarut-larut.

Dikirim oleh haryo sudrajat pada

Jakarta, Beritaempat – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pemerintah mengusulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki wewenang untuk mengadili hingga mendiskualifikasi para pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Dikirim oleh haryo sudrajat pada

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu menilai positif penambahan kewenangan oleh Pemerintah dan DPR untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa, termasuk pelanggaran politik uang. Selain mempercepat proses penindakan, hal itu juga mencegah terjadinya pelanggaran.

Dikirim oleh wisnu pada

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar Bawaslu Award 2016 di Balai Sarbini, Senin, 29 Februari 2016. Acara ini merupakan bentuk apresiasi Bawaslu terhadap individu atau lembaga yang secara konsisten bekerja dan berpartisipasi dalam menyukseskan pilkada 2015.

Berlangganan Berita Luar