• English
  • Bahasa Indonesia

Berita Luar

Menambahkan pemberitaan terkait Bawaslu dari media online

Afif: Bawaslu Bertugas Memastikan Pemilu Adil dan Demokratis

Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin mengatakan, salah satu tugas utama Bawaslu adalah memastikan pemilu bisa berjalan adil dan demokratis. Menurutnya, hal tersebut bisa tercapai jika ada ruang yang memadai bagi peserta pemilu bertarung secara bebas dalam bidang yang setara.

Share

Abhan Pertanyakan Penyebab Suara Tidak Sah di Hongkong

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan meminta penjelasan penyebab tingginya angka tidak sah yang mencapai 12 persen untuk pemilihan calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) di Hongkong.

Share

Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan di Sydney

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia. Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4) sore.  

Share

Bawaslu Rekomendasi KPU Ganti Anggota PPLN Kuala Lumpur

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk mengganti dua anggota Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang bertugas di Malaysia. Dua anggota PPLN tersebut, yaitu, Djadjuk Natsir, Krishna KU Hannan.

Share

Bawaslu Berwenang Gugurkan Calon

FUNGSI dan kewenangan Badan Pengawas Pemilu diusulkan akan diperkuat dalam revisi Undang-Undang 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Share

Kewenangan Bawaslu Harus Diperkuat

DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengakui perlu adanya penguatan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni bisa menjatuhkan sanksi administratif. Dengan begitu, kata dia, penegakkan hukum terkait sanksi administratif tidak akan berlarut-larut.

Share

RUU Pilkada, Pemerintah Usulkan Bawaslu Bisa Mengadili Hingga Mendiskualifikasi Paslon

Jakarta, Beritaempat – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pemerintah mengusulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki wewenang untuk mengadili hingga mendiskualifikasi para pasangan calon (paslon) kepala daerah.

 

Share
Berlangganan RSS - Berita Luar

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu