Menambahkan pemberitaan terkait Bawaslu dari media online
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menginginkan dalam draf revisi Undang Undang Pilkada, pihaknya mendapatkan wewenang untuk memutuskan sengketa administrasi pada tahapan Pilkada 2017.