Dikirim oleh haryo sudrajat pada
Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono (kanan), Mendagri, dan Ketua komisi II DPR RI/foto: Beritaempat.com/Nurisman

Jakarta, Beritaempat – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pemerintah mengusulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki wewenang untuk mengadili hingga mendiskualifikasi para pasangan calon (paslon) kepala daerah.

 

“Secara administrasi Bawaslu bisa mengadili, sampai pada pembatalan pencalonan, dan sampai diskualifikasi,” ujar Sumarsono saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (25/4).

 

Jika calon kepala daerah sudah didiskualifikasi, maka kata Soni sapaan akrabnya, tidak boleh melanjutkan pencalonannya. “Seorang tidak boleh melanjutkan pencalonannya,” kata pria lulusan Universitas Gajah Mada (UGM)  itu.

 

“Politik uang langsung diskualifikasi. Kalau pidana silahkan ke polisi untuk dilanjutkan,” tambah Dirjen Otda Kemendagri itu.

 

Sementara, Wakil Ketua komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Lukman Edy mengatakan, Bawaslu seharusnya lebih efektif menindak pelanggaran Pilkada salah satunya adalah menyoal peradilan Pilkada.

 

Komisi II mendorong penegakkan hukum terhadap pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana harus kuat melalui perbaikan mekanisme peradilannya. Pasalnya, ulas dia, selama ini mekanisme Sentra Gakumdu menjadi titik lemah penegakkan hukum.

 

“Hampir tidak ada satupun kasus pelanggaran yang diproses,” terang politikus dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

 

Lukman berpendapat, seharusnya pelanggaran administratif dengan sanksi diskualifikasi terhadap pasangan calon bisa efektif menangkal ‘nakalnya’ paslon. “Kami mendorong kasus money politic harus dua dimensi, bisa dimensi administratif dan dimensi pidana sehingga benar-benar mempunyai efek jera,” ujarnya.

(Ahmad Halim)

Sumber : http://news.beritaempat.com/2016/04/25/ruu-pilkada-pemerintah-usulkan-b…