![](/sites/default/files/styles/thumbnail_depan/public/foto_berita/WhatsApp%20Image%202023-07-05%20at%2011.06.53.jpeg?itok=rXHwWQbo)
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menyatakan KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Hal tersebut sebagaimana tertuang melalui Putusan Bawaslu RI Nomor: 001/TM/ADM.PL/RI/00.00/VI/2023.