Dikirim oleh Jaa Pradana pada

Jakarta Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi menyatakan bantuan sosial (bansos) merupakan program pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan pemilu. Meski demikian, dia menyebutkan, apabila bansos digunakan sebagai alat untuk menjanjikan atau memberikan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang.

Dikirim oleh Rama Agusta pada
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi mengatakan konvoi (iring-iringan) peserta pemilu yang melanggar ketentuan lalu lintas selama masa kampanye, dapat ditindak oleh Polri. Menurut Puadi, perintah konvoi peserta pemilu selama kampanye dilakukan secara tertib, sudah diatur dalam Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 
Berlangganan Batasan Kampanye