• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Tak Langgar Batasan Kampanye

Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjadi narasumber dalam Rakernas) I Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) di Jakarta, Senin (27/2/2023)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan peserta Pemilu 2024 diikat aturan yang jelas terkait batasan-batasan dalam melakukan kampanye. Bawaslu akan menindak dengan tegas peserta pemilu yang melanggar batasan kampanye tersebut.

"DPRD (kalau menjadi peserta lalu berkampanye) juga diikat oleh aturan-aturan terkait dengan pemilu salah satunya terkait dengan batasan-batasan kampanye pemilu," ujar Totok dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakernas) I Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Dia menegaskan Bawaslu tidak akan diam jika menemukan pelanggaran kampanye, seperti penggunaan fasilitas negara yang masih menjadi salah satu tren pelanggaran. "Dinamika saat ini masih ada peserta pemilu yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye dan Bawaslu akan menindak hal tersebut," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu.

Lebih lanjut Totok menyampaikan peserta pemilu dapat di batalkan pencalonannya jika melanggar Pasal 284 Undang Undang 7/2017 terkait politik uang dan pelanggaran administrasi yang terstruktur.

"Jika terbukti peserta pemilu melakukan money politik seperti yang dikatakan pasal 284 maka akan diberikan sanksi pembatalan pencalonan," kata dia.

Disamping itu, Totok menilai penggunaan kampanye konvensial masih menjadi tren saat ini sehingga di prediksi paling banyak digunakan menarik simpatih pemilih.

"Kampanye konvensional paling banyak disukai saat ini seperti memasang Alat Praga Kampanye (APK), baliho, spanduk dan flayer. Yang kita prediksikan paling banyak digunakan untuk menarik simpatisan pemilih," ujar Totok

Diketahui, Jadwal kampanye dilakukan serentak pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Jaka Fajar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu