• English
  • Bahasa Indonesia

Puadi Tegaskan Konvoi yang Langgar Ketentuan Lalu lintas dalam Kampanye Bisa Ditindak Polri

Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber dalam rapat Analisis dan Evaluasi Penegakkan Pelanggaran yang diselenggarakan Korlantas Polri, Kamis (9/11/2023).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi mengatakan konvoi (iring-iringan) peserta pemilu yang melanggar ketentuan lalu lintas selama masa kampanye, dapat ditindak oleh Polri. Menurut Puadi, perintah konvoi peserta pemilu selama kampanye dilakukan secara tertib, sudah diatur dalam Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 
 
Akan tetapi dalam pelaksanaan kampanye terbuka seperti rapat umum yang sering melibatkan banyak kendaraan tersebut, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, perlu ada mitigasi yang jelas agar tidak mengganggu ketertiban umum.  “Upaya-upaya ini harus ditujukan untuk memastikan keselamatan lalu lintas dan menjaga ketertiban selama masa kampanye pemilu,” tegasnya saat menjadi narasumber dalam rapat Analisis dan Evaluasi Penegakkan Pelanggaran yang diselenggarakan Korlantas Polri, Kamis (9/11/2023). 
 
Putra Betawi tersebut mengungkapkan, dalam pengamatan Bawaslu, selama masa kampanye pemilu, terdapat beberapa bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi seperti konvoi dan pengawalan yang tidak teratur, pelanggaran kecepatan, dan pelanggaran lalulintas lainnya. 
 
"Pelanggaran lalu lintas secara massal dalam masa kampanye pemilu disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu faktor ketidakdisiplinan, kurangnya pengawasan, tidak adanya sanksi yang diberikan, faktor kebiasaan, faktor egoisme, faktor ikut-ikutan, serta faktor sarana dan pra-sarana," terangnya. 
 
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Topo Santoso menerangkan selama masa tahapan pemilu berjalan, selama itu juga ketentuan umum terus berjalan. Artinya dia menjelaskan, aturan lalulintas dalam hal ini Polisi tetap bisa menindak peserta pemilu yang melakukan kampanye di jalan raya apabila melakukan pelanggaran. 
 
"Jadi polisi bila melihat peserta pemilu melanggara lalu lintas selama tahapan kampanye, jangan ragu untuk menindak, bukan Bawaslu yang menindak," tegasnya. 
 
Sebab menurutnya, baik Bawaslu dan Polri dalam hal ini Polisi Lalu Lintas (Polantas) memiliki otoritas berbeda dalam menindak peserta pemilu yang melanggar ketentuan lalu lintas. Seperti dia mencontohkan, ada 66 pasal di Undang-Undang Pemilu yang berisi Bawaslu dapat menindak peserta pemilu jika melakukan pelanggaran. 
 
Akan tetapi Topo menambahkan, ada aturan terkait tahapan pemilu yang Bawaslu tidak dapat melakukan tindakan jika terjadi pelanggaran. Itu berarti, instansi lain yang memiliki kewenangan untuk menindak jika terjadi dugaan pelanggaran, itu dapat menindak. 
 
"Jadi semuanya sudah diatur. Ada ranah Bawaslu yang dalam kampanye dapat menindak, ada ranah instansi lain termasuk Polri yang juga dapat menindak, apabila ada konvoi kampanye yang tidak diatur dalam UU Pemilu" pungkasnya. 
 
Penulis: Rama Agusta
Editor: Reyn Gloria
 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu