Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan agar pendidikan pemantau pemilu dan pilkada dalam Pemilu Serentak 2024, diserahkan kepada Bawaslu. Ini bertujuan untuk mengefisienkan pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek), karena fungsi pemantauan sejalan dengan kerja pengawasan Bawaslu.
"Proses pendidikan pemantau pemilu dalam Pemilu 2024 diserahkan saja ke Bawaslu," cetusnya dalam webinar yang diselenggarakan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) dengan tema Sukses Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di tengah Pandemik Covid-19, Selasa (21/9/2021).
Bagja memandang kerja-kerja pemantauan pemilu sejalan dengan pengawasan pemilu yang dimiliki Bawaslu. Hanya saja dia menegaskan, proses pendidikan bagi pemantau masih memiliki beda ranah dalam pengaplikasiannya.
Semisal Bagja mencontohkan, proses pendidikan bagi pemantau dalam UU Pemilu, dimanahkan kepada Bawaslu. Sedangkan dalan UU Pilkada, diserahkan kepada KPU.
"Harusnya ada penyatuan saja dalam proses pendidikannya," tegas Bagja.
Sementara itu Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi August Mellaz sependapat apabila pendidikan untuk pemantau pemilu diserahkan kepada Bawaslu.
Ini karena ada kedekatan kerja-kerja pemantauan dengan kerja-kerja pengawasan yang dimiliki oleh Bawaslu.
"Saya sepakat kalau pendidikan pemantau pemilu dalam Pemilu 2024 diserahkan kepada Bawaslu," pungkasnya.
Editor: Jaa Pradana