• English
  • Bahasa Indonesia

Waspadai Pelibatan Anak dalam Kampanye, Abhan Sebutkan Beberapa Modusnya

Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi narasumber dalam diskusi daring bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) di Jakarta, Kamis (17/9/2020) sore/Foto: Reyn Gloria (Humas Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyatakan seluruh pihak harus mewaspadai pelibatan anak dalam kampanye Pilkada Serentak 2020. Pasalnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 55 kasus yang melibatkan anak dalam kampanye politik pada Pemilu 2019.

Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, Abhan menyebutkan modus-modus pelanggaran kampanye pelibatan anak seperti menggunakan tempat bermain anak, tempat penitipan anak atau tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye terbuka. Lebih parah lagi, tambahnya, partai politik atau pasangan calon (paslon) ada yang memobilisasi massa anak, bahkan menggunakan anak seperti juru kampanye untuk memilih calon tertentu.

"Kan sudah tidak benar. Ada juga modus yang menampilkan anak sebagai bintang utama dari suatu iklan politik," tuturnya dalam diskusi daring bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) di Jakarta, Kamis (17/9/2020) sore.

Lebih lanjut, dia menerangkan, pelanggaran lain pelibatan anak untuk pilkada atau pemilu seperti memanipulasi data anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah agar bisa terdaftar sebagai pemilih. Menurutnya hal ini jika ditindaklanjuti ke pihak kepolisian bisa menjadi kerugian besar bagi paslon, karena dapat ditindak pidana.

Abhan menyatakan beberapa modus tersebut memang kebanyakan terjadi saat kampanye langsung, namun dikarenakan pilkada tahun ini diiringi oleh pandemi covid-19 maka kampanye akan lebih banyak melalui media sosial. Hal ini menurutnya menjadi tambahan tugas pengawasan dari Bawaslu guna memerhatikan isi konten, ramah anak atau tidak sebab anak-anak saat ini lebih familiar dengan teknologi utamanya media sosial (medsos).

"Ketika banyak (kampanye) di medsos kita harus mengawasi konten apakah merusak atau meracuni anak atau tidak berkaitan dengan anak atau tidak, karena saat ini anak-anak lebih familiar dengan gadget ini harus kita awasi betul," terangnya.

Abhan melihat kerja sama dari Bawaslu, KemenPPPA, KPAI, dan KPU menjadi penting ke depan untuk bersama-sama bahu membahu mengawasi Pilkada Serentak 2020 agar bisa ramah terhadap anak. Dia berharap pengawasan tidak hanya dalam kampanye langsung namun juga isi konten media sosial, dengan pencegahan dan pengawasan harapannya angka pelanggaran akan semakin kecil.

"Ini jadi tantangan kita bagaimana harapan kita juga kepada peserta pemilihan tim kampanye terkait dengan konten kampanyenya tidak yang merusak hak anak dalam kehidupan sehari-harinya," tuturnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu