Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menandatangani perjanjian kerja sama mengenai peningkatan kapabilitas Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) serta pembentukan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Tanda tangan perjanjian kerja sama dibubuhkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro dan Sekretaris Utama LKPP Robin Asad Suryo di Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/5/2022).
Kerja sama ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapabilitas UKPBJ melalui Biro SDM dan Umum Bawaslu menuju pusat keunggulan pengadaan. Kemudian meningkatkan kompetensi sumber daya manusia UKBPJ di Bawaslu, termasuk juga penguatan layanan pengadaan secara elektronik melalui pembentukan SPSE sebagai pembentukan servis provider. Bagi Gunawan, penandatanganan ini sangat penting dan dibutuhkan agar kinerja Bawaslu efektif dan tepat dalam melakukan pengadaan barang dan jasa. "Penandatanganan ini momen strategis dalam rangka mendukung kelancaran pengawasan Pemilu Serentak 2024," katanya saat memberikan sambutan.
Baca juga: Bawaslu Raih WTP Keenam dari BPK
Dia menceritakakan selama ini pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Bawaslu masih menumpang di lembaga lain, sedangkan untuk Bawaslu daerah dengan pemerintah daerah masing-masing. "Mudah-mudahan dengan ini Bawaslu akan lebih efektif sehingga dalam pengadaan bisa kita percepat. Percepatan ini akan mengefektifkan waktu dan mensupport anggota dan ketua Bawaslu dalam mengawasi pemilu," harapnya.
Selain itu, Gunawan menyatakan penandatanganan kerja sama ini juga bagian dari upaya Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. "Mari kita satukan langkah bekerja untuk menyukseskan Pemilu 2024 dan ketika nanti ada pengadaan barang dan jasa, mudah-mudahan kita lebih efektif kembali," tuturnya.
Baca juga: Sosialisasi Kebijakan Pengawasan Keuangan Agar Bawaslu Bebas dari Korupsi
Sementara Robin mengatakan LKPP mendukung penuh upaya nyata yang dilakukan Bawaslu ini. Kerja sama ini merupakan bagian penting dari peningkatan UKPBJ Bawaslu menuju tingkat kematangan sehingga nanti nisa menjadi pusat keunggulan pengadaan.
Dia menjelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 disebutkan seluruh UKPBJ di seluruh instansi pemerintah baik pusat atau daerah diwajibkan untuk bisa mencapai tingkat kematangan level tiga atau kematangan proaktif. Pada tingkat kematangan ini, seluruh pengadaan di semua instansi pemerintah termasuk Bawaslu harus bisa dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan.
"Jadi melalui perjanjian ini kita akan berkolaborasi. Ini merupakan langkah awal dan pekerjaan rumah kita masih banyak. Karena untuk mencapai UKPBJ level tiga atau proaktifm tentunya perlu usaha keras dari kita semua, khususnya dari teman-teman Bawaslu. Perlu diingat juga bahwa tingkat UKPBJ di Bawaslu ini baru mencapai level satu," urai Robin.
Baca juga: Sukses Pengawasan Pemilu Ditentukan Sukses Administrasi Keuangan
Dirinya menyatakan hal yang paling utama dalam UKPBJ adalah proses penyadaan bisa diselenggarakan efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan mewujudkan value for money.
Sebagai informasi, kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan secara luring dan daring. Hadir dalam forum antara lain Deputi Administrasi Ferdinand Eskol Tiar Sirait, Inspektoran Utama Ichsan Fuadi, Karo SDM dan Umum Hengky Pramono serta para kepala sekretariat Bawaslu provinsi seluruh Indonesia.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Pradana