• English
  • Bahasa Indonesia

Tiga Bagian Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bawaslu

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja. Foto :Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mempunyai tiga bagian mekanisme penyelesaian sengketa pemilu. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan, tiga bagian penyelesaian sengketa tersebut yakni korektif, punitif, dan alternatif.

Dia menjelaskan, penyelesaian sengketa formal yang bersifat korektif putusannya akan membatalkan/mencabut, mengubah atau memperbaiki ketika terjadi penyimpangan. “Sifat korektif ini putusannya bisa membatalkan sampai memperbaiki jika terjadi penyimpangan,” jelas Bagja saat mengikuti E-seminar Penegakan Hukum Pemilu/Pilkada melalui Penyelesaian Sengketa di Bawaslu dan MK, Kamis (21/05/2020).

Penyelesaian sengketa yang bersifat punitif, lanjut Bagja, putusannya akan memberikan sanksi terhadap pelaku atas pelanggaran administrasi pemilu dan pidana pemilu. Lalu penyelesaian sengketa alternatif yakni penyelesaian sengketa pemilu yang dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa dan lazimnya informal.

Untuk alternatif penyelesaian sengketa, ungkap Bagja ialah sebuah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Lebih lanjut, Bagja memaparkan, penyelesaian sengketa Bawaslu difungsikan sebagai sarana perlindungan hak politik untuk memilih dan dipilih. Penyelesaian sengketa juga sarana pelembagaan konflik dalam proses pemilihan untuk mewujudkan tritujuan hukum (keadilan, kemanfaatan, dan kepastian).

“Ini beberapa fungsi penyelesaian sengketa, seperti sarana perlindungan hak politik hingga sarana pelembagaan konflik dalam proses pemilihan,” tegas lelaki kelahiran Medan itu.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu inipun mengupas bagaimana menunaikan proses keadilan pemilu dan pilkada yang meliputi sarana dan mekanisme yang menjamin bahwa proses pemilu tidak dirusak oleh penyimpangan dan perlakuan yang melanggar aturan perundang-undangan.

Di dalam mekanisme penegakan keadilan pemilu, sebut dia adalah pencegahan sengketa pemilu, mekanisme formal untuk menyelesaikan sengketa secara kelembagaan serta mekanisme penyelesaian sengketa informal atau alternatif.

Editor : Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu