Dikirim oleh Jaa Pradana pada
Ketua Bawaslu Abhan membuka forum Evaluasi Pelaporan LHKPN Tahun 2020 dan Persiapan Pelaporan LHKPN Tahun 2021 dilingkungan Bawaslu di Yogyakarta, Rabu (19/1/2022) malam.

Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menargetkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021 mencapai 100 persen. Ketua Bawaslu Abhan meminta seluruh jajarannya baik tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota untuk komitmen bekerja bersama dengan mengisi LHKPN secara benar dan tepat waktu sebelum 31 Maret 2022.

"Ini menjadi titik poin untuk menilai integritas kita sebagai pejabat publik dan integritas sebagai lembaga yang dipercaya dalam mengawasi tahapan pemilu," ujar Abhan dalam forum Evaluasi Pelaporan LHKPN Tahun 2020 dan Persiapan Pelaporan LHKPN Tahun 2021 dilingkungan Bawaslu, Rabu (19/1/2022) malam.

Dia memandang kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Bawaslu sebanding dengan raihan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana Bawaslu telah meraih WTP sebanyak enam kali berturut-turut. LHKPN, bagi Abhan, juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk mencapai zona integritas wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi berbasis melayani.

"Sebagai bentuk transparansi penyelenggara negara maka LHKPN adalah bagian dari awal sejauh mana integritas penyelenggara negara sebagai pejabat publik. Bagaimana kita akan mengawasi misalnya soal dana kampanye, ketika kita sendiri menjadi penyelenggara kemudian tidak bisa transparan dalam melaporkan LHKPN yang merupakan kewajiban," papar Abhan.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin tak henti-hentinya mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu baik di pusat, provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota untuk melaporkan LHKPN tahun 2021 sebelum tanggal 31 Maret 2022. Dia berharap kepatuhan LHKPN pejabat publik di lingkungan Bawaslu bisa memenuhi 100 persen seperti tahun sebelumnya. "Jangan lupa untuk melaporkan LHKPN karena kita pejabat publik," cetus Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga itu.

Afif mengatakan terkadang banyak orang termasuk pejabat publik yang bisa mengantisipasi masalah besar yang ada di hadapannya. Namun acap kali, masalah-masalah kecil bisa membuatnya terpeleset.

"Diantara yang berpotensi untuk itu adalah hal-hal yang sifatnya melekat di kita, laporan-laporan harta kekayaan dan lain-lain. Hati-hati pada hal yang melekat pada diri kita tapi karena faktor human eror, kelalaian, kita lupa, itu bisa menjadi masalah," papar lelaki asal Sidoarjo, Jawa Timur itu.

Sementara Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro mengungkapkan sejak tahun 2018 tingkat kepatuhan LHKPN Bawaslu setiap tahunnya mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2018 tingkat kepatuhannya sekitar 45,6 persen, namun pada 2019 kepatuhannya meningkat menjadi 95,6 persen, pada tahun 2020 kepatuhan LKHPN mencapai 100 persen.

"Artinya semakin tahun kita sebagai penyelenggara negara semakin patuh baik di pusat, provinsi maupun kabupaten kota," cetus Gunawan.

Dia menjelaskan konstruksi dalam aturan perundang undangan mewajibkan seluruh penyelenggara negara mengisi LHKPN untuk melihat apakah penyelenggara negara patuh terhadap peraturan prundang undangan yaitu dengan cara mengisi LHKPN.

"LHKPN juga dikonstruksikan untuk melaporkan harta kita, harta sebelum, pada saat, dan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara. Konstruksi LHKPN dibangun bahwa pejabat publik siap untuk diawasi oleh masyarakat dengan LHKPN yang sifatnya terbuka," jelas Gunawan.

Sebagai informasi, forum ini digelar dengan mengundang Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu provinsi serta kepala sekretariat Bawaslu provinsi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Deputi Bidang Administrasi Ferdinand Eskol Tiar Sirait serta Inspektorat Utama Bawaslu Ichsan Fuady.

Fotografer: Jaa Pradana