Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menargetkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021 mencapai 100 persen. Ketua Bawaslu Abhan meminta seluruh jajarannya baik tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota untuk komitmen bekerja bersama dengan mengisi LHKPN secara benar dan tepat waktu sebelum 31 Maret 2022.