• English
  • Bahasa Indonesia

Tantang Pengawas Partisipatif Berani Lapor Dugaan Pelanggaran, Lolly Minta Pastikan Informasinya Benar

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif (Soswatif) di kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (29/12/2023).

Mataram, Badan Pengawas Pemilih Umum- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menantang seluruh pengawas partisipatif pemilu berani melaporkan saat menemukan dugaan pelanggaran. Hanya saja, sebelum melaporkan, kata dia, para pengawas partisipatif harus memastikan informasi tersebut benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Saatnya bergerak melakukan pengawasan partisipatif yang paling nyata dan yang paling dekat dengan kita yaitu pengawasan di lingkungan kita sendiri," katanya saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif (Soswatif) di kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (29/12/2023).

Tidak hanya melapor, kata Lolly, diapun meminta setelah melapor harus memastikan status laporannya. Apakah perkaranya diregister yang artinya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran atau dinyatakan tidak terpenuhi unsur formil dan materiilnya.

Sebab, kata dia, sering kali orang yang melaporkan ke Bawaslu, begitu dia lapor ujungnya harus menyatakan orang tersebut bersalah.  Padahal, dia melanjutkan, ada mekanisme penanganan pelanggaran yang berbatas waktu dan pengawas partisipatif harus mengetahui prosedur tersebut.

"Pengawas partisipatif punya tanggung jawab yang lebih besar,  harus memastikan informasi yang sampai di masyarakat harus akurat. Apalagi di masa tahapan kampanye, masa tenang, pungut hitung, lalu rekapitulasi suara akan banyak informasi yang bisa jadi memecah belah kita," ujarnya.

Dia menjelaskan jika pengawasan dapat dilakukan bersama seluruh elemen masyarakat, namun jika telah masuk wilayah penindakan atau penanganan pelanggaran maka menjadi ranahnya Bawaslu.

"Kita tidak boleh main hakim sendiri, maka penegakan hukum pemilu muaranya ada di Bawaslu,"

Dalam kesempatan itu juga, dia mengingatkan kepada peserta Soswatif yang terdiri dari berbagai elemen organisasi masyarakat, mahasiswa, dan kepemudaan untuk mendaftarkan diri menjadi pemantau pemilu.

"Masih ada kesempatan tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, teman-teman bisa daftar sebagai pemantau pemilu. Pemantau pemilu ini nanti posisinya sangat vital tidak hanya di tahapan kampanye, juga di tahapan pungut hitung dan rekapitulasi suara," pesannya.

Setelah memberikan arahan, srikandi pengawasan tersebut menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bawaslu Kabupaten Lombok Timur dengan Universitas Hamzanwadi dalam rangka pembentukan pengawasan partisipatif.

Fotografer: Bhakti Satrio
Editor: Ranap T Hermansius @⁨Nap⁩

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu