• English
  • Bahasa Indonesia

Tak Penuhi Syarat Materiil dan Daluwarsa, Bawaslu Tak Terima Empat Laporan

Ketua Majelis Abhan memimpin sidang putusan pendahuluan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan didampingi Anggota Majelis Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Pettalolo, dan Rahmat Bagja di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019/Foto: Irwansyah

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum—Akibat tidak memenuhi syarat meteriil dan melewati batas waktu ketentuan dalam laporan atau disebut daluarsa, Bawaslu memutuskan tak menerima sebanyak empat laporan dugaan administrasi pemilu dalam sidang pendahuluan yang digelar Senin (24/6/19) di Gedung Bawaslu, Jakarta.

Sidang putusan pendahuluan ini dipimpin Ketua Majelis Abhan didampingi tiga Anggota Majelis, yakni: Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Pettalolo, dan Rahmat Bagja di Ruang Sidang Bawaslu.

Baca juga: KPU Revisi Waktu Pendaftaran Pemantau, Afif Harap Lebih Fleksibel

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018, syarat formil adalah indentitas pelapor dan terlapor, sedangkan syarat materil laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu harus memenuhi rincian objek pelanggaran yaitu waktu terjadinya pelanggaran, tempat terjadinya pelanggaran, adanya saksi, minimal ada dua alat bukti dan penjelasan uraian peristiwa. Selain itu, temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilu atau pelanggaran pemilu TSM paling lama dilaporkan tujuh hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran.

Laporan pertama Nomor 67/LP/PL/ADM/RI/00.00/VI/2019 dengan pelapor M Ishak Ibrahim yang merupakan pemantau pemilu melaporkan tiga orang calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yakni Andi Lukman Naba, Nurul Suci Ramadhani, dan M Faisal. Majelis memutuskan untuk tidak menerima laporan ini sudah daluwarsa

“Peristiwa pelanggaran administrasi pemilu diketahui pelapor pada 17 April 2019 dan dilaporkan Bawaslu pada 18 Juni 2019. Maka, pelaporan pelapor telah melewati batas waktu pelaporan,” ujar Fritz.

Laporan kedua Nomor 68/LP/PL/ADM/RI/00.00/VI/2019 dengan pelapor Niki Idris dan Irman Arifin, sedangkan terlapor Taufik caleg DPR RI Dapil Gowa. Majelis sidang mengatakan tidak ada korelasi terhadap uraian pelapor terhadap tuntutan pelapor dan tidak memenuhi syarat materiil.

“Laporan tidak menyertakan saksi sebagai salah satu syarat materil penyampaian laporan pelanggaran administrasi pemilu. Pelapor juga baru mengetahui adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada 9 Juni 2019 menjadi fakta yang tidak sejalan dengan pelaksanaan kampanye yang dimulai pada 23 September 2019 hingga 13 April 2019,” kali ini dijelaskan Bagja.

Baca juga: Saksi Pelapor Ungkap Keberatan Saat Rekapnas untuk DPD Sumut

Laporan ketiga Nomor 69/LP/PL/ADM/RI/00.00/VI/2019 dengan pelapor Irpan Arifin dan pihak terlapor KPU dan KPU Kabupaten Gowa terkait input data C1 ke Situng KPU. Majelis memutuskan laporan tidak memenuhi syarat materil karena  tidak adanya saksi dan laporan telah daluarsa. “Bahwa terkait dengan Situng Bawaslu telah memutuskan laporan nomor 07/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019,” jelas Ratna.

Laporan keempat Nomor 70/LP/PL/ADM/RI/00.00/VI/2019 dengan pelapor M Yamin dan terlapor Karyono caleg DPRD Partai PKB Dapil Papua 7 Kabupaten Mappi, Provinsi Papua. Majelis memutuskan tidak menerima laporan tersebut karena peristiwa pelanggaran administrasi pemilu tidak ada kaitannya dengan wewenang perlapor, selain itu laporan juga telah masuk masa daluwarsa.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu