Dikirim oleh Hendi Purnawan pada
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan arahan Rapat Koordinasi Nasional Kelembagaan di Jakarta, Rabu malam (2/11/2022)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta jajaran pengawas pemilu bersiap untuk mengawasi capres atau cawapres dalam Pemilu 2024 yang merupakan seorang pejabat atau menteri. Bawaslu harus memastikan mengawasi secara ketat hal tersebut agar tidak menggunakan fasilitas negara ketika melakukan kampanye.

Bagja memandang hal ini penting digarisbawahi para jajarannya mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/PUU-XX/2022, yang merupakan pengabulan permohonan Partai Garuda terhadap uji materi Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 (UU Pemilu). Dalam pokok putusan tersebut menyebutkan menteri yang ingin maju capres atau cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya, hanya mendapat izin dari presiden.

"Siap-siap ini akan menambah tugas jajaran Bawaslu. Awasi dengan baik agar tidak ada yang melanggar aturan," ungkapnya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Kelembagaan di Jakarta, Rabu malam (2/11/2022).

Dalam forum yang dihadiri oleh ketua dan kepala sekertariat seluruh Bawaslu seluruh Indonesia ini, Bagja menambahkan, pertemuan ini merupakan salah satu langkah untuk semakin menguatkan hubungan dan tata kerja antara ketua dengan kepala sekretariat. Keduanya merupakan gerbang utama kolektif kolegial, sehingga harus sejalan dalam menjalankan tugas lembaga.

"Jangan sampai ketua bermasalah dengan kasek. Keduanya harus kompak menjaga marwah dan integritas lembaga," ungkapnya.

Acara ini juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Totok Hariyono, Herwyn JH Malonda dan Puadi, serta PLH Sekertaris Jenderal Bawaslu, La Bayoni, Inspektorat Utama Ichsan Fuadi dan Deputi Bidang Administrati Ferdinand Eskol Tiar Sirait beserta jajaran struktural Bawaslu lainnya.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Mustofa