Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum-Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menekankan pentingnya fondasi berbasis etik dalam demokrasi. Menurutnya, demokrasi tidak cukup berjalan hanya dengan prosedur.
“Demokrasi membutuhkan nilai yang kuat agar tidak mudah dimanipulasi, sekaligus mampu menjaga arah kekuasaan tetap berpihak pada kepentingan publik,” ujar Bagja saat secara daring memberi pembekalan dalam kegiatan Advance Training LK-III Tingkat Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sulawesi Utara (Sulut)-Gorontalo di Jakarta, Minggu (25/1/2026).
Dalam paparannya secara daring, ia menjelaskan bahwa mandat yang lahir dari demokrasi harus dipahami sebagai amanah, bukan kepemilikan. Prinsip amanah, menurutnya, menjadi batas yang menjaga pejabat publik dari penyimpangan wewenang, sekaligus memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tanggung jawab.
Ia juga menyebut kejujuran sebagai dasar utama yang menentukan kuat atau rapuhnya kepercayaan publik. Legitimasi politik, kata Bagja, tidak hanya ditentukan oleh sahnya tahapan, tetapi juga oleh kejujuran yang terlihat dalam tindakan pemimpin dan penyelenggara.
“Kekuasaan harus diarahkan untuk kemaslahatan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Rahmat Bagja.
Bagja menegaskan, tujuan akhir kekuasaan demokratis adalah keadilan. Penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu menjadi salah satu penopang penting untuk menjaga persatuan, stabilitas, serta memastikan hak seluruh warga negara terlindungi.
Selain itu, ia menilai musyawarah sebagai roh demokrasi. Partisipasi publik yang sehat dinilai akan memperkuat kualitas kebijakan, sekaligus mencegah lahirnya praktik otoritarianisme maupun populisme sempit yang kerap menekan ruang dialog.
Doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas tersebut menyampaikan tantangan besar yang masih mengganggu kualitas demokrasi, salah satunya politik uang. Berdasarkan hasil pengawasan, tercatat 51 kasus tindak pidana politik uang pada Pemilu 2024 yang terjadi pada tahapan kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara. Sementara itu, pada Pilkada 2024 tercatat 18 kasus.
Ia mencontohkan kasus dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan nilai transaksi yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp16 juta per suara. Peristiwa tersebut berdampak pada perintah pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) sebagai langkah pemulihan integritas pemilu serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Sebagai langkah membangun keberlanjutan politik dan demokrasi substansial di Indonesia, Bagja mendorong internalisasi nilai profetik serta reorientasi makna kekuasaan agar kembali pada prinsip amanah. Ia juga menekankan pentingnya keteladanan kader di ruang publik, penguatan advokasi demokrasi substantif, konsolidasi jaringan, serta perbaikan budaya dan sistem politik yang lebih sehat.
Upaya tersebut, katanya, perlu berjalan seiring dengan langkah melawan politik uang dan politik identitas, sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas agar demokrasi Indonesia semakin inklusif dan berkeadilan.
Foto: Tangkapan layar daring zoom meeting
Editor: Dey