• English
  • Bahasa Indonesia

Soswatif di Kepulauan Seribu, Herwyn Minta Masyarakat Aktif Awasi Tahapan Kampanye

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat menutup Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu Partisipatif (Soswatif) Tahun 2024 di Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda meminta masyarakat terlibat aktif menjadi pengawas partisipatif pemilu dalam tahapan kampanye yang baru dimulai. Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, dia menegaskan, akan banyak pelanggaran pemilu saat masa kampanye seperti hoaks (berita bohong), isu SARA (suku; agama; ras; dan antargolongan), dan netralitas ASN; TNI; dan Polri.

“Hari ini merupakan hari pertama penyelenggaraan kampanye sampai 75 hari sampai 10 Februari 2024. Unsur-unsur yang dilarang dalam kampanye misalnya melibatkan pihak yang tidak atau belum mempunyai hak pilih, melibatkan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye yang terlibat secara aktif," katanya saat menutup Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu Partisipatif (Soswatif) Tahun 2024 di Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Dalam tahapan kampanye ini, lanjutnya, hal terpenting bagi masyarakat sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 adalah bagaimana bisa melihat visi, misi, dan program dari para calon. “Pelaksanaaan kampanye memberikan pencerahan dan pendidikan politik,” tuturnya.

Herwyn meminta masyarakat menjadi pengawas pemilu partisipatif yang terlibat memastikan prosedur tahapan kampanye ini sesuai dengan ketentuan. “Termasuk meminimalisir hoaks dan isu SARA. Ini yang harus kita perhatikan bersama karena hoaks ini biasanya mulai meningkat pada masa kampanye hingga menjelang hari H pemungutan suara,” jelas dia.

Dalam konteks meilibatkan publik sebagai pengawas partisipatif amat diperlukan, mengingat pengalaman Pemilu 2019 banyak yang dilaporkan mengenai hoaks, SARA, dan netralitas ASN. “Bapak/Ibu yang menjadi pengawas partisipatif minimal bisa memberikan informasi mengenai hal-hal yang boleh dilakukan dan yang tak boleh dilakukan seperti menyebarkan berita-berita yang tak benar atau terlibat menerima politik uang,” tutur alumni Program Doktoral Universitas Brawijaya Malang ini.
Selain itu, dia menambahkan, masyarakat dapat memantau pendistribusian logistik pemilu. “Bawaslu juga akan melakukan pengawasan hal ini, termasuk juga menyelesaiakan persoalan-persoalan lalu, misalnya terkait keterpenuhan syarat dalam tahapan pencalonan” sebutnya.

Dia menegaskan, masih ada residu-residu (sisa permasalahan) tahapan pemilu sebelumnya seperti penanganan dugaan pelanggaran baik di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam tahapan pencalonan atau unsur-unsur yang dilarang dalam pengumpulan massa yang belum memasuki tahapan kampanye. “Kita akan selesaikan sambal tetap melakukan pengawasan tahapan kampanye,” tegas mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara ini.

Editor: Hendi Purnawan
Fotografer: Tumpal Simanjuntak

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu