• English
  • Bahasa Indonesia

Sirekap Bermasalah, PPK dan KPU Kabupaten/Kota Masih Lakukan Rekapitulasi Penghitungan Manual

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin merilis pengawasan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan dan kabupaten Pilkada 2020 di Jakarta, Rabu (16/12/2020)/foto:Irwan (Humas Bawaslu RI).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Berdasarkan hasil pengawasan proses rekapitulasi penghitungan suara di 3.629 kecamatan, Bawaslu mendapatkan informasi panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang melakukan rekapitulasi menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya sebesar 20 persen atau sebanyak 708 kecamatan. Sisanya, sebanyak 2.921 kecamatan atau 80 persennya masih menggunakan sistem manual.

"Catatan pengawasan ini merupakan hasil kerja pengawasan yang dilakukan seluruh jajaran di seluruh TPS. berdasarkan catatan Bawaslu sebagian besar rekapitulasi suara Pilkada 2020 dilakukan secara manual, tidak menggunakan Sirekap sebagaimana direncanakan," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin 14, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Hal demikian juga ditemukan dalam rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten/Kota yang sebagian besar masih menggunakan sistem manual. Afif menyebutkan dari 161 KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan rekapitulasi di hari pertama atau 15 Desember 2020 terdapat dua KPU kabupaten/kota yang murni menggunakan Sirekap atau sekitar satu persen. Lalu, 32 persennya atau 62 KPU Kabupaten/Kota menggabungkan penggunaan Sirekap dan hitungan manual, sisanya 97 KPU kabupaten/kota atau 60 persen murni melakukan rekapitulasi secara manual.

"Jadi secara umum masih menggunakan manual, meskipun itu yang menjadi acuan tetapi ini yang menjadi catatan dalam penggunaan informasi dalam proses-proses perekapan hasil perolehan suara," kata lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu.

Banyaknya pelaksanaan rekapitulasi secara manual, kata Afif itu membuat ribuan PPK membuka kotak suara di 159 kabupaten/ kota. Maksud pembukaan kotak suara itu untuk mendokumentasikan foto pada formulir C.Hasil-KWK atau lembaran yang akan digunakan untuk sertifikat hasil penghitungan suara di TPS. Kemudian memasukan datanya ke aplikasi Sirekap.

"Pembukaan dilakukan karena tidak ada formulir untuk dirujuk, sedangkan C.Hasil-KWK tersimpan dalam kotak suara. Jadi, pendokumentasian dan input data dilakukan secara manual
karena input data berjenjang melalui Sirekap tidak dapat dilakukan di tingkat KPPS karena tidak ada salinannya," ujarnya.

Afif menjelaskan setelah pemungutan dan penghitungan selesai yaitu sejak sejak 10 Desember 2020 PPK mewakili tugas KPPS dalam memasukkan data C.Hasil-KWK ke Sirekap. Ini bertujuan agar data
penghitungan suara di seluruh TPS data 100 persen terinput kedalam Sirekap.

Selain itu, kata Afif hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK menggunakan excel penjumlahannya tidak diformulasi secara otomatis. Hal ini menurutnya menyebabkan muncul kesalahan tidak terdeteksi terutama soal penggunaan surat suara.

Maka dari itu, Afif menegaskan bagi KPU untuk mengantisipasi adanya selisih suara pada rekapitulasi yang menggunakan Sirekap dengan metode manual. Potensi selisih suara itu dapat terjadi di
setiap level rekapitulasi mulai dari kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.

"Antisipasi itu penting mengingat KPU menyebut bahwa Aplikasi Sirekap bertujuan untuk mempermudah kerja KPU, dan memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Dengan Sirekap, diharapkan pemilihan bisa diamati oleh masyarakat secara langsung, tanpa
menunggu lama, kecepatan ini yang secara proses tidak seluruhnya dapat terjawab," ungkapnya.

Saat melakukan pengawasan melekat, proses rekapitulasi di tingkat PPK mulai 10 hingga 14 Desember 2020 ditemukan beberapa kejadian khusus. Beberapa diantaranya, sebut Afif PPK tidak menyusun jadwal berdasarkan pengelompokan kelurahan/desa sebanyak 64 PPK, lokasi rekapitulasi dilakukan di ruangan tertutup sebanyak 324 PPK, serta adanya keberatan dari saksi
sebanyak 491 PPK.

Lalu, adanya perbaikan dari pengawas kecamatan sebanyak 503 PPK, adanya selisih penggunaan suara saat rekapitulasi sebanyak 313 PPK, terdapat perbedaan angka dari formulir rekapitulasi sebanyak 353. Sirekap mengalami kendala sebanyak 1.370 PPK, dan Sirekap tidak dapat digunakan sebanyak 972 PPK.

Afif mencoba membandingkan data rekapitulasi suara Bawaslu yang menggunakan data Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) sedikitnya ada 153 kabupaten/Kota sedikitnya yang panitia pengawas kecamatan (panwascam)nya menggunakan data Siwaslu pada proses rekapitulasi di kecamatan. Sedangkan penggunaan Siwaslu, setelah 24 jam pemungutan dan penghitungan suara ditutup sebanyak 256.139 TPS dari total 298.941 TPS atau 86 persen yang laporan pengawasannya telah masuk pada sistem informasi yang dikembangkan Bawaslu.

"Laporan yang masuk di antaranya kesesuaian teknis penyelengggaraan dengan prosedur dan hasil penghitungan suara di TPS jadi 86 persen masuk di sistem kita setelah 24 jam pemungutan dan pemungutan di tutup," katanya.

Sebagai informasi, Siwaslu merupakan rekapitulasi kejadian di hari-H sebagai potret cepat dan hasil didokumentasikan sebagai pembanding jika ada selisih hasil atau sengketa hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu