• English
  • Bahasa Indonesia

Sidang Pemeriksaan, Partai Kedaulatan Rakyat Hadirkan Tujuh Saksi; Partai Kongres Hadirkan Dua Saksi

Ketua Majelis Rahmat Bagja memeriksa alat bukti dan para saksi dari Partai Kedaulatan Rakyat dalam lanjutan sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Kamis (1/9/2022)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum –Bawaslu melakukan sidang pemeriksaaan lanjutan atas laporan dugaan pelanggaran adminitrasi yang diajukan Partai Kedaulatan Rakyat dengan nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dan Partai Kongres yang diajukan Partai Kongres dengan nomor laporan 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi dengan mendengar keterangan tujuh saksi dari Partai Kedaulatan Rakyat yang terdiri lima saksi fakta dan dua saksi ahli. Sedangkan Partai Kongres hanya mengadirkan dua saksi fakta. Di pihak terlapor yakni KPU RI sendiri tak menghadirkan saksi fakta maupun saksi ahli.

Ketua Majelis Sidang Bawaslu Rahmat Bagja didampingi Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono dan Puadi memberikan kesempatan kepada kuasa hukum pelapor yakni Najib A Gisymar dan Lutvi. Kelima saksi fakta yang diajukan yaitu Robert Hananto, Budi Suprayogi, Annas Firdaus, Muhammad Mufid, dan QoirulHudalilMustaqim. Kelimanya menjabarkan kendala dalam proses pendaftaran di meja helpdesk dan pemasukan data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). “Keterangan saksi ini menjadi salah satu bukti pertimbangan, Yang Mulia,” sebbut Najib dalam sidang pemeriksaan di Gedung Bawaslu, Jakarta (1/9/2022)

Sedangkan dua saksi ahli yakni Fritz Edward Siregar (mantan Anggota Bawaslu periode 2017-2022) dan Abdul Kahar Maranjaya (akademisi) menjabarkan sejumlah pendapat hukum, di antaranya mengenai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2002, fungsi Sipol, dan status pencocokan dokumen pendaftaran dan verifikasi adminitrasi dengan historis pengembalian dokumen. “Saya berpendapat KPU memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan pelaksanaan dari UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, setiap peraturan yang dikeluarkan KPU harus sesuai dengan UU Pemilu dan UU lainnya. Sipol hanya memfasilitasi, tetapi praktik di lapangan menjadi sesuatu yang wajib dilaksanakan.,” sebut dia.

Dalam persidangan ini, majelis sepakat menjadwalkan pemeriksaan alat bukti oleh tim IT (information and technology) Bawaslu yang disaksikan tim IT KPU dan pelapor pada Senin (5/9/2022) pukul 16:00 WIB. “Sedangkan hari Rabu 7 September pukul 16:00 WIB adalah waktu terakhir penyampaian kesimpulan. Majelis tidak akan memberitahukan secara tertulis. Pemberitahuan ini sekaligus undangan kepada para pihak,” tegas Bagja.

Sedangkan dalam pemeriksaan nomor 007 yang diajukan Partai Kongres menghadirkan dua orang saksi fakta yakni Evi Liana Tobing dan Irvan Rachman. Keduanya merupakan petugas yang melakukan proses pendaftarkan Partai Kongres ke KPU dengan membawa berkas fisik akibat Sipol yang belum terpenuhi.

Dalam sidang baik terlapor (KPU RI) maupun pelapor dalam hal ini tak mengajukan saksi ahli. Akan tetapi, KPU yang diwakili dua Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Idham Holik beserta jajaran memberikan penjelasan mengenai beberapa keterangan saksi fakta dan sanggahan dalil hukum yang disampaikan Partai Kongres.

"Selanjutnya akan disampaikan kesimpulan oleh para pihak (Partai Kongres dan KPU) pada hari Selasa tanggal 6 September pukul 16:00 WIB. Dan bukan dalam bentuk sidang, hanya menyampaikan kepada sekretaris pemeriksa," tukas Bagja sewaktu akan menutup sidang.

Fotografer: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu