• English
  • Bahasa Indonesia

Sidang Pemeriksaan Laporan Partai Pandu Bangsa, Majelis Bawaslu Minta Pelapor Hadirkan Saksi Secukupnya

Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi (jas hitam) berbincang dengan pihak terlapor yaitu Anggota KPU Mochammad Afifuddin dalam sidang pemeriksaan untuk laporan yang register nomor: 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022, Rabu (30/8/2022 yang diajukan Partai Pandu Bangsa di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu kembali menggelar sidang pemeriksaan untuk laporan yang register nomor: 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022, di Jakarta, Rabu (30/8/2022. Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi meminta pelapor, yakni Partai Pandu Bangsa tidak terlalu banyak menghadiri saksi fakta yang dihadirkan apabila dirasa akan memiliki keterangan yang sama.

"Saya minta saksi fakta yang dihadirkan, jangan terlalu banyak karena khawatir jawaban saksi fakta yang terlalu banyak, tidak menambah keterangan malah akan sama saja," kata Puadi.

Menjawab permintaan tersebut, dari Partai Pandu Bangsa berencana mengajukan tiga saksi fakta dan satu orang saksi ahli."Baik yang mulia, kami ajukan tiga saksi fakta dan 1satu saksi ahli," terang Rivaldi Satria Akbar selaku kuasa hukum Partai Pandu Bangsa.

Sebelumnya Partai Pandu Bangsa dalam salah satu poin petitumnya, menyatakan bahwa terlapor dalam hal ini KPU RI diduga melakukan pelanggaran proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024. "Sehingga kami meminta majelis, memerintahkan kepada terlapor memperbaiki tata cara mekanisme pendaftaran parpol sesuai dengan PKPU yang ada," sebut Rivaldi.

Menjawab laporan tersebut, Anggota KPU Mochammad Afifuddin mewakili terlapor membantah KPU telah melanggar tata cara dan prosedur dalam pendaftaran partai politik calon peserta pemilu. Pasalnya, tegas Afif, pada 16 Agustus 2022, Partai Pandu Bangsa sudah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kepengurusan data keanggotaan 100 persen, tetapi faktanya, pelapor tidak mengecek kembali data keanggotaannya sehingga tidak memenuhi 100 persen.

"Berdasarkan fakta tersebut, bahwa tidak betul KPU melanggar tata cata yang berkaitan prosedur pendaftaran peserta pemilu," tegas Afif.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaka Fajar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu