Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda memastikan, proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melalui tahapan proses yang tepat dan efisien. Menurutnya, PTPS memegang peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksaanan pemilu.
"Yang diperlukan bagaimana kita mendapatkan kader terbaik yang akan mengawasi Pemilu 2024 dengan masa kerja yang cukup singkat, namun perannya sangat krusial. Karena semua orang akan mengarah saat tungsura," katanya saat membuka Rapat Finalisasi Petunjuk Teknis Pembentukan Pengawas TPS yang berlangsung di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Herwyn mengungkapkan, belajar dari pelaksanaan pemilu sebelumnya, PTPS menjadi sentral pengawasan pemilu saat tungsura yang menjadi tempat bertanya dan tempat konsultasi. "Pemilu 2019 lalu, PTPS ini menjadi tempat bertanya, menjadi tempat konsultasi, bahkan diminta menjadi penentu pelaksanaan. Oleh sebab itu, dalam proses rekrutmen untuk mencari PTPS yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan," tegas dia.
Sejauh ini, lanjutnya, proses perekrutan PTPS telah terbantu dengan regulasi terbaru. "Misalnya dari usia PTPS yang awalnya syarat 25 tahun sekarang diturunkan menjadi 21 tahun,bahkan apabila tak ada bisa di bawah 21 tahun dengan minimal usia 17 tahun dengan mengikuti ketentuan," tuturnya.
Untuk itu, dalam perekrutan PTPS yang akan dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dapat melakukan perekrutan dengan baik dengan super visi dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. "Panwascam nanti yang akan melakukan perekrutan. Diharapkan PTPS ini bisa menjadi penyelesaian masalah, bukan membuat masalah dengan membentuk PTPS yang tangguh dan setelah dilakukan rekrutmen bisa segera bekerja," jelas lelaki asal Manado itu.
Setelah perekrutan, lanjutnya, PTPS bakal mendapatkan pembekalan pada Januari 2024. "Kita harus segera melakukan persiapan dan bekerja dengan sungguh-sungguh karena banyak yang mesti dilakukan. Jangan menunda-nunda," tegasnya kepada peserta yang merupakan pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia beserta satu perwakilan Panwascam dari tiap provinsi.
Herwyn pun mengingatkan, saat ini memasuki tahapan kampanye untuk memahami aturan dan mencegah terjadinya pelanggaran. "Bappak/Ibu perlu mempublikasikan kerja-kerjanya dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, perlu memaksimalkan peran humas, terutama mengenai laporan hasil pemeriksaan seperti berapa penanganan pelanggaran dan berapa penyelesaian sengketa yang sudah dilakukan, atau pemberitahuan mengenai imbauan-imbauan yang telah dikeluarkan Bawaslu," sebutnya.
Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Tumpal Simanjuntak