• English
  • Bahasa Indonesia

Siapkan Keterangan, Bawaslu Jambi Dapat Tantangan di Kabupaten Kerinci

Kordiv Penindakan Wein Arifin (kedua dari kiri di barisan depan) bersama jajaran Bawaslu Jambi saat menghadiri sidang PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat 12 Juli 2019/Foto: Andrian Hahibi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam menyiapkan berkas bukti dokumen untuk pembuatan keterangan, Bawaslu Jambi harus lembur dan kesulitan akses infrastruktur dari daerah. Salah satunya, saat mengumpulkan bukti dari Kabupaten Kerinci.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jambi Wein Arifin mengaku, laporan pengawasan dari kabupaten/kota cukup menjadi kendala. Walaupun persiapan sudah jauh-jauh hari dilakukan, Wein mengaku, penyusunan laporan pengawasan dari kabupaten/kota tidak seragam. Menurutnya, ada yang hasilnya jelas dinarasikan, namun ada juga yang tidak sehingga memerlukan penjelasan lebih dalam.

"Bisa dengan memanggil pengawas TPS. Kami minta kerelaan mereka untuk menceritakan kejadian di TPS. Biasanya seperti itu kalau tidak jelas," tutur Wein di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat akhir pekan lalu.

Baca juga: Afif: Sosialisasi Melekat Tiap Divisi Wujudkan Pengawas Partisipatif

Dia menjelaskan, sudah seharusnya lembaga pengawas dapat melampirkan dokumen-dokumen secara baik. Sehingga, dalam tugas sebagai pemberi keterangan, Bawaslu bisa menguraikan pengawasan dengan data sesuai fakta.

"Lembur pastilah. Kesulitan di satu daerah Kabupaten Kerinci yang susah jarak dan sinyal," tunjuk Wein.

Dirinya menyatakan, daerah Kerinci menjadi salah satu tantangan penyusunan laporan sebab harus lewat jalurmenempuh 3 hingga 4 jam dengan kondisi jalan rusak. Tidak hanya itu, sinyal pun, akunya, tidak ada sehingga menghubungi petugas harus melalui pengawas tingkat kecamatan.

"Iya harus lewat kecamatan untuk mengontak Pengawas TPS dan hadir ke Kecamatan. Kami bisa berkomunikasi dengan pengawas di kecamatan. Memang ada yang sulit tapi dalam perkara paling 1-2 desa saja," terangnya.

Baca juga: Sekjen Bawaslu Minta Kasek Rajin Diskusi dengan BPKP 

Dalam PHPU pileg, Wein berupaya memberikan keterangan Bawaslu Jambi secara objektif. Sebab, menurutnya tidak boleh ada keterangan yang menjurus ke pihak termohon maupun pemohon.

"Keterangan kita harus bisa menjadi acuan Majelis untuk menilai pokok termohon dan pemohon. Jadi isi laporan tidak boleh menilai sana sini," ungkap Wein.

Untuk diketahui, Bawaslu Jambi bakal menghadapi enam permohonan teregister yang dilaporkan oleh enam partai. Diantaranya adalah PDI Perjuangan, Demokrat, Hanura, PKB, Berkarya, dan PBB. Sidang lanjutan pun akan diselenggarakan pada 18 Juli 2019.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu