Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam menyiapkan berkas bukti dokumen untuk pembuatan keterangan, Bawaslu Jambi harus lembur dan kesulitan akses infrastruktur dari daerah. Salah satunya, saat mengumpulkan bukti dari Kabupaten Kerinci.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jambi Wein Arifin mengaku, laporan pengawasan dari kabupaten/kota cukup menjadi kendala. Walaupun persiapan sudah jauh-jauh hari dilakukan, Wein mengaku, penyusunan laporan pengawasan dari kabupaten/kota tidak seragam. Menurutnya, ada yang hasilnya jelas dinarasikan, namun ada juga yang tidak sehingga memerlukan penjelasan lebih dalam.
"Bisa dengan memanggil pengawas TPS. Kami minta kerelaan mereka untuk menceritakan kejadian di TPS. Biasanya seperti itu kalau tidak jelas," tutur Wein di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat akhir pekan lalu.
Baca juga: Afif: Sosialisasi Melekat Tiap Divisi Wujudkan Pengawas Partisipatif
Dia menjelaskan, sudah seharusnya lembaga pengawas dapat melampirkan dokumen-dokumen secara baik. Sehingga, dalam tugas sebagai pemberi keterangan, Bawaslu bisa menguraikan pengawasan dengan data sesuai fakta.
"Lembur pastilah. Kesulitan di satu daerah Kabupaten Kerinci yang susah jarak dan sinyal," tunjuk Wein.
Dirinya menyatakan, daerah Kerinci menjadi salah satu tantangan penyusunan laporan sebab harus lewat jalurmenempuh 3 hingga 4 jam dengan kondisi jalan rusak. Tidak hanya itu, sinyal pun, akunya, tidak ada sehingga menghubungi petugas harus melalui pengawas tingkat kecamatan.
"Iya harus lewat kecamatan untuk mengontak Pengawas TPS dan hadir ke Kecamatan. Kami bisa berkomunikasi dengan pengawas di kecamatan. Memang ada yang sulit tapi dalam perkara paling 1-2 desa saja," terangnya.
Baca juga: Sekjen Bawaslu Minta Kasek Rajin Diskusi dengan BPKP
Dalam PHPU pileg, Wein berupaya memberikan keterangan Bawaslu Jambi secara objektif. Sebab, menurutnya tidak boleh ada keterangan yang menjurus ke pihak termohon maupun pemohon.
"Keterangan kita harus bisa menjadi acuan Majelis untuk menilai pokok termohon dan pemohon. Jadi isi laporan tidak boleh menilai sana sini," ungkap Wein.
Untuk diketahui, Bawaslu Jambi bakal menghadapi enam permohonan teregister yang dilaporkan oleh enam partai. Diantaranya adalah PDI Perjuangan, Demokrat, Hanura, PKB, Berkarya, dan PBB. Sidang lanjutan pun akan diselenggarakan pada 18 Juli 2019.
Editor: Ranap Tumpal HS