• English
  • Bahasa Indonesia

Siapkan Alat Bantu Pedoman Pengawasan Pilkada, Abhan: Pengawas TPS Harus Tahu Sistem E-Rekap

Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi narasumber dalam Rapat Penyusunan Materi Pembuatan Video Tutorial Pengawasan pada Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara serta Finalisasi Penyusunan Buku Saku bagi Pengawas TPS dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, Kamis (5/11/2020)

Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu sedang menyiapkan buku saku panduan, bimbingan teknis (bimtek), modul, dan tutorial sebagai pedoman pengawasan Pilkada Serentak 2020. Hal ini menurut Ketua Bawaslu Abhan juga dalam mempersiapkan pengawasan elektronik rekapitulasi (e-rekap) yang tengah dipersiapkan oleh KPU.

Abhan meyakinkan, pengawas pilkada, khususnya pengawas ad hoc (sementara) seperti Pengawas TPS dapat memahami tata cara pengawasan e-rekap yang mungkin dilaksanakan saat masa pandemi covid-19. Untuk itu, dia berharap segala bentuk bimbingan dan pembelajaran tersebut mampu membuat pengawas pilkada bekerja secara profesional dan berintegritas.

“Ada simulasi e-rekap. Tes foto C1-Plano seperti apa, supaya kita paham.  Bawaslu akan melakukan training of trainer (pelatihan) hingga ke tingkat kabupaten/kota.  Kemudian Bawaslu Kabupaten/Kota menjelaskan e-rekap pada Panwascam yang diteruskan kepada Petugas TPS,” katanya dalam Rapat Penyusunan Materi Pembuatan Video Tutorial Pengawasan pada Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara serta Finalisasi Penyusunan Buku Saku bagi Pengawas TPS dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, Kamis (5/11/2020).

Dia mengatakan risiko penyelenggaraan dan pengawasan pilkada di tengah pandemi covid-19 membuat Bawaslu perlu melakukan berbagai langkah adaptasi dengan bekerja cepat sekaligus membekali para pengawas ad hoc. “Selain itu, Pengawas TPS ini harus bekerja sesuai protokol kesehatan dan mampu memakai sistem e-rekap,” sebutnya.

Seperti diketahui, KPU berencana menerapkan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) dalam Pilkada Serentak 2020. Abhan meyakinkan perlunya pembuatan video yang bisa cepat dipahami para pengawas di daerah.  

“Ini penting.  Bawaslu harus bisa menuangkan proses itu dalam buku panduan bimtek, buku saku dan video tutorial yang mudah dipahami Pengawas TPS. Untuk itu, Bawaslu mengajak KPU supaya  bersama-sama merumuskan materi dan simulasi e-rekap dalam kegiatan ini,” tuturnya.

Dalam kegiatan ini, ada dua narasumber dari KPU yang memberikan pemahaman kepada 37 Koordinator Divisi (Kordiv)  Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu dari 34 provinsi di Indonesia. Abhan meyakinkan perlunya penyesuaian dan keseuaian pelaksanaan e-rekap.

“Saya juga sudah wanti-wanti. Pertama, soal waktu dan kemampuan SDM masing-masing yaitu para pengawas TPS.  Bagaimana caranya menjelaskan kepada mereka supaya bisa menggunakan sistem e-rekap? Risiko masalahnya besar. Kedua, tergantung nanti di Komisi II. Bawaslu akan merumuskan sikap mengenai e-eekap itu seperti apa?,” tegasnya.

Editor: Ranap THS

Fotografer: Sulton (Humas Jawa Barat)

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu