Kota Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta dalam proses penyelesaian sengketa cepat, panwascam harus menjadi mediator yang baik di lapangan jika terdapat sengketa perselisihan antar peserta pemilihan.
Pasalnya, kata Bagja kewenangan mandat penyelesaian sengketa acara cepat antar peserta pemilihan diberikan kepada panwas kecamatan (Panwascam).
"Pendekatan kita bukan untuk menghukum teman-teman peserta pemilihan, tetapi mengkoreksi hal-hal yang administratif yang sangat kecil misalnya terkait dengan pemasangan APK, jadwal kampanye yang dapat memicu gesekan atau pertikaian di lapangan," kata Bagja dihadapan panwascam se-Kabupaten Bone Bolango pada rakor penyelesaian sengketa di Gorontalo, Rabu (18/11/2020).
Dia juga berharap panwascam adalah orang-orang yang paling tenang di lapangan dengan memperhatikan waktu serta tempat yang mudah untuk menyelesaikan perselisihan di lapangan bersama liason officer (LO) atau tim kampanye peserta pemilihan.
"Kemudian dalam menunjang adminstratif penyelesaian sengketa acara cepat, panwascam harus mempersiapkan berita acara dan laporan hasil pengawasan formulir model A di lapangan terkait dengan proses mediator antar peserta pemilihan agar semua proses tahapan berjalan dengan baik," ujarnya.
Hadir juga dalam kegiatan itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah, Kordiv Hukum dan Datin Idris Usuli, dan pejabat strukutral di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Plh Ketua Bawaslu Bone Bolango Alti Mohamad, Koordinator Sekretariat Arkan Karim, serta LO pasangan calon bupati dan wakil bupati Bone Bolango.
foto dan penulis : Humas Bawaslu Bone Bolango