Dikirim oleh Robi Ardianto pada
Ketua Bawaslu Abhan memberi arahan peserta Workshop Pengelolaan Barang Dugaaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Walikota di Jakarta, Kamis (21/10/2021)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu
Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Abhan meminta jajaran Bawaslu daerah menggali berbagai pengalaman pengelolaan barang dugaan pelanggaran (BDP) pemilu yang terjadi di daerahnya masing-masing. Hal ini penting untuk melengkapi Perbawaslu yang sudah ada.
 
"Gali dari berbagai pengalaman kawan-kawan mengelola barang dugaan pelanggaran di daerah sebagai bagian merevisi atau melengkapi Perbawaslu agar lebih baik dan lengkap," kata Abhan Workshop Pengelolaan Barang Dugaaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Walikota gelombang II di Jakarta, Kamis (21/10/2021). 
 
Abhan juga menceritakan pengalamannya saat masih berada di Bawaslu daerah yang kala itu belum ada Perbawaslu soal pengelolaan barang dugaan pelanggaran. Saat itu Bawaslu menyita uang dugaan pelanggaran politik uang, namun pihak kepolisian dan kejaksaan tidak mau menyimpannya, akhirnya Bawaslu sendiri yang menyimpan barang tersebut di kantor. 
 
"Ini menjadi satu case pembelajaran, agar ada aturan yang jelas dalam pengeloaan barang bukti dalam proses penanganan pelanggaran," tegas lelaki asal Pekalongan, Jawa Tengah itu.
 
Secara yuridis, aturan pengeloaan barang dugaan pelanggaran oleh Bawaslu pertama kali ada pada Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, lalu Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
 
Sekadar informasi, Workshop Pengelolaa Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ini dilaksanakan dalam empat gelombang. Di mana, gelombang pertama dimulai pada Tanggal 18 Oktober 2021, kemudian Tanggal 21 Oktober 2021, 22 Oktober 2021, dan terakhir Tanggal 25 Oktober 2021.
 
Pada workshop gelombang kedua ini, peserta berasal dari perwakilan dari delapan Bawaslu provinsi, yakni Lampung, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, dan Maluku Utara. 
 
Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Robi Ardianto