• English
  • Bahasa Indonesia

Seminar APPSI, Puadi Jelaskan Strategi Pengawasan Bawaslu Tangani Pelanggaran Netralitas ASN

Anggota Bawaslu Puadi (tengah) saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional dengan tema Menjaga Netralitas ASN Dari Politisasi Birokrasi yang diselenggarakan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, (31/8/2023).

Semarang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan strategi Pengawasan Bawaslu dalam menegakkan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Isu tersebut selalu menjadi isu dan pemberitaan yang banyak mendapat sorotan publik, khususnya pada saat menjelang pelaksanaan, hingga berakhirnya pemilu, baik pemilu presiden, legislatif, maupun pemilihan pemerintah daerah (pilkada).

"Bawaslu membangun konektivitas sinergisitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen pemerintahan. (Itu) tertuang dalam beberapa kerja sama yang telah dilakukan," katanya saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional dengan tema Menjaga Netralitas ASN Dari Politisasi Birokrasi yang diselenggarakan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, (31/8/2023).

Dikatakan Puadi, dalam Pasal 93 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, Bawaslu bertugas mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota Polri.

"Bawaslu berhak melakukan pengkajian atas adanya dugaan pelanggaran UU Pemilu atau UU Pemilihan, salah satunya dengan cara mengundang para pihak untuk diklarifikasi. Lalu Bawaslu merekomendasikan hasil pengkajian atau penanganannya kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), dan meneruskan kepada penyidik kepolisian apabila terdapat dugaan tindak pidana pemilu atau pemilihan," tuturnya.

Puadi menuturkan, pelanggaran netralitas ASN masih saja terjadi, bahkan dalam tingkat yang cukup 'mengkhawatirkan'. Walaupun berbagai aturan secara jelas telah melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis, bahkan berulang kali diadakan diskusi, diseminasi, maupun sosialisasi mengenai netralitas ASN, tetap saja pelanggaran terus terjadi

"Mentalitas birokrasi kita yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi yang mestinya mewujudkan ASN yang loyal pada pelayanan publik dan kepentingan negara ketimbang atasan atau aktor politik lokal. Selain itu, pemilu atau pemilihan digunakan sebagai tukar guling untuk mendapat promosi jabatan," tuturnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Hendi Purnawan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu