Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan agar penerapan norma dasar prosedur dan pelaksanaan dasar beracara dalam penyelesaian sengketa proses pemilu diatur lebih jelas di dalam pedoman, petunjuk teknis (juknis), dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Hal itu disampaikannya saat rapat kerja bertema: Penerapan Norma Dasar Prosedur dan Pelaksanaan Dasar Beracara dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Selasa (16/11/2021).
"Pedoman yang ada dan dibuat nanti harus benar-benar menjadi pedoman dalam penerapan norma dasar prosedur dan pelaksanaan dasar beracara dalam penyelesaian sengketa proses," kata dia.
Baca juga: Upaya Cepat Bawaslu Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Penerapan norma dasar tersebut, ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu tersebut, harus juga terinci. Dengan begitu, menurutnya norma tersebut dapat lebih mudah dilaksanakan oleh pelaksana. "Penerapan norma dalam juknis yang bersifat beschikking (keputusan) ini harus berbeda atau lebih detil dengan regeling (peraturan) yang ada," tegas Bagja.
Baca juga: Bawaslu akan Padukan Penyelesaian Sengketa Pilkada Antara Mediasi dan Ajudikasi
Dalam agenda tersebut, turut mengundang narasumber secara virtual yakni Peneliti Mahkamah Konstitusi Muhammad Faiz dan Ketua Pokja Perbawaslu Kementerian Hukum dan HAM Luluatul Fuadiyah. Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Harimurti Wicaksono menjelaskan ada beberapa alasan dasar diselenggarakannya rapat ini.
Dia merinci alasan pertama guna menyusun pedoman beracara dalam pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses. Kedua, lanjutnya, menyusun pedoman verifikasi permohonan penyelesaian sengketa dan alas an ketiga agar menyusun mekanisme beracara dalam penyelesaian sengketa.
"Output yang kita harapkan dari rapat ini, bisa tersusunnya pedoman dalam memfasilitasi ketiga dasar alasan tersebut," terangnya.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Rama Agusta