• English
  • Bahasa Indonesia

Rakor PSU Pilbup Yalimo, Abhan: yang Membedakan Dimulai dengan Tahapan Pencalonan

Ketua Bawaslu Abhan (tengah) dan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kanan) saat mengikuti secara daring Rapat Koordinasi Pembahasan Dukungan Penganggaran PSU Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Yalimo bersama pejabat dari KPU, Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Papua, dan Plh Bupati Yalimo, Senin 9 Agustus 2021/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu, KPU, Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Papua, dan Plh Bupati Yalimo melaksanakan rapat koordinasi pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Yalimo, Provinsi Papua pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021. Dalam rapat tersebut Ketua Bawaslu Abhan didampingi Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar yang mengikuti secara daring (dalam jaringan), Senin (9/8/2021) menyampaikan bebera hal penting.

Abhan menjelaskan pelaksanaan PSU Kabupaten Yalimo berbeda dengan PSU di Boven Digoel dan Nabire yang juga di Provinsi Papua. Pasalnya, kata Abhan, PSU pasca-putusan MK di Kabupaten Yalimo dimulai dengan tahapan pencalonan.

"Kalau kita melihat pada amar putusan MK mengenai PSU di Kabupaten Yalimo ini, jika dibandingkan dengan putusan PSU seperti di Boven Digoel dan Nabire sangat berbeda. Yang membedakan adalah PSU di Kabupaten Yalimo dimulai dengan tahapan pencalonan, tetapi ketika PSU Kabupaten Nabire dan Kabupaten Boven Digoel murni hanya untuk pelaksanaan pemungutan ulang (PSU)," Kata Abhan dalam rapat Pembahasan Dukungan Penganggaran PSU Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Yalimo.

Dalam rapat tersebut, Abhan juga meminta dukungan anggaran dam keamanan agar terlaksananya PSU Pilbup Yalimo. "Dukungan anggaran yang kami butuhkan tentu untuk honorarium untuk jajaran Bawaslu di Kabupaten Yalimo terutama ad hoc (sementara) seperti Panwas Distrik, Panwas Desa/Kelurahan, dan Pengawas TPS. Juga dukungan untuk Sentra Gakkumdu," tegasnya.

Rapat tersebut juga dihadiri Ketua KPU Ilham Saputra, Anggota KPU Pramono Ubaid, Direktorat Dana Transfer Umum (DJPK) Kemenkeu Adriyanto, dan Dirjen Otonomi daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik.

Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 memerintahkan Termohon (KPU Kabupaten Yalimo) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan diikuti oleh pasangan calon nomor urut 2 (Lakius Peyon dan Nahum Mabel) sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John W Wilil sepanjang memenuhi persyaratan.

Putusan ini pun memerintahkan PSU dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang, dan melaporkan hasilnya kepada MK dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil PSU.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Bhakti Satrio Wicaksono

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu