Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) perlu melakukan evaluasi dalam mempersiapkan penanganan pelanggaran pidana untuk Pemilu 2024. Hal tersebut dia ungkapkan dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Gakkumdu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel di Makassar, Senin (5/4/2021).
Perempuan yang biasa disapa Dewi tersebut menegaskan Pemilu 2024 mendatang merupakan tantangan bagi penyelenggara seperti Bawaslu di daerah dalam menangani pelanggaran, khususnya tindak pidana pemilu. Untuk itu dirinya meminta Bawaslu Sulsel melakukan persiapan yang baik dari segi regulasi dan sumber daya manusia (SDM).
“Evaluasi ini akan menjadi masukan persiapan menghadapi Pemilu Serentak 2024 mendatang. Kita sangat paham pada Pemilu 2024 adalah sejarah bagi bangsa Indonesia dikarenakan akan dilaksanakan serentak. Karena itu penting bagi kita Bawaslu mempersiapkan SDM dan mempersiapkan regulasi," tuturnya.
Tak hanya itu, Dewi melanjutkan, evaluasi juga dilakukan untuk mengungkap keberhasilan Sentra Gakkumdu dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangannya. "Apalagi kita tahu bersama, Sulsel itu adalah salah satu provinsi yang terbanyak putusannya (penanganan pelanggaran). Ada 17 putusan," tegas Dewi.
Mengenai kendala regulasi, Dewi merasa membahas evaluasi beberapa hal seperti sempitnya waktu penanganan pelanggaran, tidak adanya norma tegas tentang in absentia, serta adanya potensi multi tafsir norma dalam UU Pemilihan. “Hal itu akan terus dibahas dalam momen evaluasi seperti ini,” katanya.
Editor: Ranap THS
Penulis: Chaidir Pratama (Humas Bawaslu Sulsel)