Baubau, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan kualitas Pemilu dicerminkan antara lain dari legimitasi dan kredibilitas Pemilu. Hal ini disampaikan dalam pembukaan Seminar Penanganan Pelanggaran yang dilaksanakan di Kota Baubau, Rabu (22/06/2022).
Puadi menyatakan dalam mewujudkan suatu keadilan dan arah kebijakan penanganan pelanggaran di Bawaslu, ke depan harus berpedoman pada asas keadilan restoratif. “Dalam proses penanganan pelanggaran ke depan, Bawaslu mengarah pada prinsip pemulihan," ujarnya.
Menurut mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini, membangun rehabilitasi dan pembinaan serta pemulihan lebih dapat membangun terwujudnya keadilan pemilu.
“Dalam konteks dugaan pelanggaran pidana kita mengenal istilah Ultimum Remedium bahwa sanksi pidana itu adalah sanksi terakhir, sehingga dengan melakukan proses pemulihan dan rehabilitasi Bawaslu dapat mewujudkan keadilan pemilu”, paparnya.
Puadi menekankan Bawaslu memiliki tugas dan wewenang untuk mencegah berbagai ketidakberesan dalam proses pemilu, menyediakan mekanisme komplain masyarakat, dan menyediakan mekanisme penyelesaian pelanggaran dan sengketa yang adil dan transparan. Bahkan dalam batas-batas tertentu memberikan hukuman setimpal bagi pelanggar yang menyebabkan terganggunya proses Pemilu.
Selanjutnya, Puadi menekankan pentingnya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga dapat meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran nantinya. Ia juga menghimbau Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi sesama stakeholder yaitu Kepolisian dan Kejaksaan serta instansi lainnya.
Terakhir, Puadi menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu sedang melakukan evaluasi terhadap beberapa Perbawaslu.
“Terdapat tiga Perbawaslu yang saat ini sedang proses penyesuaian dan evaluasi yakni Perbawaslu tentang temuan dan laporan, Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran administrasi dan Perbawaslu tentang sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) karena tiga Perbawaslu ini menjadi catatan ke depan dalam rangka mewujudkan suatu keadilan pemilu”, pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu berharap adanya output dari kegiatan seminar ini untuk memaksimalkan penanganan pelanggaran pemilu ke depan.
“Kami berharap agar Bawaslu RI dapat memberikan rekomendasi dalam hal perbaikan agar penanganan pelanggaran pemilu dalam lebih maksimal ke depan”, ucapnya.
Kemudian, Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Anggota Bawaslu RI beserta rombongan yang telah hadir dan melaksanakan kegiatan di Kota Baubau.
Lebih lanjut, Ahmad Monianse mengajak dalam hal ini Bawaslu Kota Baubau yang menjadi mitra pemerintah Kota Baubau terkait netralitas ASN.
“Saya mengajak Bawaslu Kota Baubau sebagai mitra (Pemerintah Kota Baubau) untuk kerja sama dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran netralitas ASN di Kota Baubau melalui kegiatan seminar atau sosialisasi sesuai nomenklatur Bawaslu”, pungkasnya.
Sebagai informasi, seminar penanganan pelanggaran ini dihadiri oleh Forkopimda Kota Baubau dengan manghadirkan narasumber dari Kepolisian Resort Kota Baubau, Kejaksaan Negeri Kota Baubau dan Akademisi.
Penulis: Sulastio dan Humas Bawaslu Provinsi Sultra
Editor : Reyn Gloria