• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Bubarkan Konvoi Kampanye

Puadi Tegaskan Konvoi yang Langgar Ketentuan Lalu lintas dalam Kampanye Bisa Ditindak Polri

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi mengatakan konvoi (iring-iringan) peserta pemilu yang melanggar ketentuan lalu lintas selama masa kampanye, dapat ditindak oleh Polri. Menurut Puadi, perintah konvoi peserta pemilu selama kampanye dilakukan secara tertib, sudah diatur dalam Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 
Share

Bawaslu Jateng Bubarkan 14 Konvoi Kampanye Pilkada Pendukung Paslon

Semarang, Badan Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah membubarkan 14 kasus konvoi kampanye pilkada yang dilakukan oleh pendukung pasangan calon (paslon).

Share
Berlangganan RSS - Bawaslu Bubarkan Konvoi Kampanye

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu