Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi menerangkan salah satu arah kebijakan dan strategi pengawasan Bawaslu yaitu penanganan pelanggaran yang afirmatif. Hal tersebut kata Puadi sebagai komitmen Bawaslu mengawal pemilu berintegritas.
"Kaitannya dalam penanganan pelanggaran ke depan, kita mengenal penanganan pelanggaran yang afirmatif," kata Puadi dalam agenda yang bertajuk 'Merawat Pemilu Dalam Dimensi Restorasi' yang diselenggarakan oleh Fraksi Partai Nasdem MPR, Selasa (25/10/2022).
Menurut Puadi, penanganan pelanggaran yang afirmatif menekankan pada cara pengawas pemilu dalam menanganani dugaan pelanggaran pemilu sehingga mengafirmasi terwujudnya keadilan pemilu. Puadi mencontohkan, jika dalam tahapan pemilu KPU belum mengeluarkan regulasinya berbentuk PKPU, kemudian ditemukan ada dugaan pelanggaran oleh calon peserta Pemilu, maka Bawaslu tetap memproses laporan tersebut namun tidak dapat menjerat pelaku dugaan hukum tersebut.
"Jadi, semisal adanya laporan ke Bawaslu terkait beberapa kasus yang pernah viral tetapi seakan tidak ditindak, itu bukan karena Bawaslu tidak menindak, tetapi aturan teknisnya belum dibuat," tegasnya.
Fotografer: Rama Agusta