• English
  • Bahasa Indonesia

Puadi Jelaskan Prinsip Penanganan Pelanggaran Pemilu saat Pembekalan Panwaslih Aceh dan Bawaslu Sultra

Anggota Bawaslu Puadi (kiri berdiri) saat memberikan pembekalan bagi anggota Panwaslih Provinsi Aceh dan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara masa jabatan 2023-2028 di Jakarta, Minggu (16/4/2023).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan prinsip-prinsip penanganan pelanggaran  pemilu di hadapan Panwaslih Aceh dan Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) masa jabatan 2023-2028.

Prinsip pertama, kata dia, harus berorientasi pada perlindungan hak memilih dan dipilih.

Prinsip kedua, lanjutnya, mudah diakses, di mana Bawaslu harus mampu memberikan kemudakan kepada masyarakat dalam memberikan komplain atau laporan.

"Sekarang ada Sigap Lapor, di sana ada fitur-fitur yang memudahkan kita atau orang mau lapor. Sigap Lapor juga memudahkan masyarakat mengakses laporan, misalnya laporan di Papua, itu bisa di akses dari sini (Jakarta)," jelasnya saat memberikan Pembekalan Bagi Anggota Panwaslih Provinsi Aceh dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara masa jabatan 2023-2028 di Jakarta, Minggu (16/4/2023).

Ketiga, lanjut dia, transparan. "Hasil penaganan pelanggaran dapat diketahui dengan mudah. Jangan sampai nanti orang mau lapor tidak transparan, prosesnya harus tau sampai mana," tuturnya.

"Laporan itu wajib ditindak lanjuti, sepanjang memenuhi syarat formil dan materiil," lanjutnya.

Prinsip keempat, terintegrasi adanya satu kesamaan penindakan penanganan pelanggaran dari tingkat pusat sampai tingkat bawah. "Saya ingin kalau ada masalah jangan ambil keputusan sendiri. Saya berharap untuk penanganan kasus itu adanya saling koordinasi dan konsolidasi," tuturnya.

Sebagai informasi, pembekalan tersebut juga diberikan anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Puadi, dan dibuka oleh Herwyn JH Malonda.

Pembekalan juga diberikan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhammad Najid, dan perwakilan Pemantau Pemilu.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Robi Ardianto

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu