Dikirim oleh Jaka Fajar pada
Anggota Bawaslu Puadi beserta Deputi Teknis La Bayoni di sela-sela pengawasan PSU di Lapas Kelas II B Boalemo, Gorontalo, Sabtu (13/7/2024).

Boalemo, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menegaskan untuk tidak menghilangkan hak Narapidana (Napi) untuk memilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dia mengatakan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selain dapat pembinaan, napi juga tetap mendapatkan hak untuk memilih calon pemimpin.

“Di dalam Lapas pun napi tetap medapatkan hak memilih pemimpinnya, jangan hilangkan hak mereka dalam PSU,” ungkap Anggota Bawaslu Puadi di sela-sela pengawasan PSU di Lapas Kelas IIB Boalemo, Gorontalo, Sabtu (13/7/2024).

Dalam memastikan hak suara warga negara dalam memilih, Puadi menyatakan Bawaslu terus melakukan pengawasan melekat. Hal ini bertujuan agar hak konstitusional warga negara terjaga.

“Ruang warga negara Indonesia yang punya hak memilih harus dipastikan dalam proses demokrasinya khususnya di PSU, apa yang menjadi haknya kami (Bawaslu) harus mengawal dan dilakukan pengawasan melekat,” ungkap Puadi

Tidak hanya itu, dia juga mengungkapkan Bawaslu memastikan ketaatan waktu dari proses PSU, dari pemungutan hingga rekap tidak lebih dari waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bawaslu memastikan PSU ini berjalan sesuai dengan waktu yang diberikan MK yaitu 46 hari dari putusan, dari pemungutan suara hingga rekap suara,” ungkap Puadi.

Editor : Reyn Gloria
Foto : Jaka Fajar