• English
  • Bahasa Indonesia

Peserta Pilkada Terlambat Lapor Dana Kampanye Bisa Diskualifikasi

Ketua Bawaslu Abhan memukul gong saat membuka acara Ketua Bawaslu Abhan membuka acara Workshop penerapan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Gelombang II di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 4 Februari 2020/Foto: Reyn Gloria

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Memasuki tahapan awal Pilkada Serentak 2020, Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan agar peserta dapat menyiapkan diri dalam melaporkan dana kampanye. Menurutnya, jika terlambat melewati waktu yang ditentukan, sanksinya bisa sampai diskualifikasi.

Dirinya pun meminta pasangan calon di 270 daerah di Indonesia yang melaksanakan pilkada bisa menggunakan dana kampanye secara transparan dan akuntabel. Abhan menegaskan, hal tersebut diamanatkan dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.

"Soal laporan dana kampanye peserta harus taat dan patuh terhadap persoalan jadwal karena kalau telat bisa kami rekomendasikan diskualifikasi," katanya di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/2/2020).

Perihal laporan dana kampanye, Abhan meminta peserta pemilihan dapat mengatur dengan baik mulai pembukaan rekening kampanye hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Dia mengimbau agar setiap prosesnya dapat dilalui dengan tahapan yang sesuai.

"Laporan dana kampanye ini adalah bentuk akuntabilitas transparansi dari peserta pemilu, maka tidak bisa main-main," jelas dia.

Di sisi lain Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, setiap fungsi pengawasan dan penanganan yang dijalankan Bawaslu perlu adanya peran pemerintah. Dia ingin pemerintah daerah bisa bekerja sama dalam bersinergi dengan peserta pemilu dan masyarakat tentang penanganan pelanggaran pilkada mendatang.

"Ini akan menjadi bagian penting memastikan penegakan hukum itu adalah proses penanganan pelanggaran Membuktikan yang dilakukan terbukti atau tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan," tandasnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu