Ditulis oleh Reyn Gloria pada Rabu, 5 Februari 2020 - 08:57 WIB
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Memasuki tahapan awal Pilkada Serentak 2020, Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan agar peserta dapat menyiapkan diri dalam melaporkan dana kampanye. Menurutnya, jika terlambat melewati waktu yang ditentukan, sanksinya bisa sampai diskualifikasi.