Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Hari ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) genap berusia delapan belas tahun. Sejak dibentuk pada 9 April 2008 melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Bawaslu hadir dengan semangat mengawal proses demokrasi agar tetap berjalan jujur, adil, dan berintegritas.
Selama hampir dua dekade, Bawaslu menjadi penjaga demokrasi yang berperan penting dalam menekan pelanggaran dan kecurangan pemilu di Indonesia. Sebetulnya, perjalanan pengawasan pemilu di Indonesia sesungguhnya telah dimulai jauh sebelum Bawaslu lahir.
Tahun 1982, berdiri Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Lembaga ini lahir sebagai respons atas krisis kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pemilu, terutama setelah terjadinya berbagai pelanggaran dan kecurangan yang dinilai masif pada Pemilu 1977.
Merespons situasi tersebut, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980 yang mengamanatkan pembentukan lembaga resmi pengawas pemilu yang bersifat ad hoc bernama Panwaslak Pemilu. Keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah, partai politik, dan ABRI, masing-masing sebanyak tiga orang.
Perkembangan pengawasan pemilu terus berlanjut. Pada 1999, lembaga pengawas pemilu ad hoc dibentuk mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. Di tingkat pusat, unsur keanggotaannya berasal dari hakim, perguruan tinggi, dan masyarakat. Sementara di tingkat kecamatan, pengawas terdiri dari unsur perguruan tinggi dan masyarakat.
Saat itu, tugas pengawas pemilu meliputi pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, penyelesaian sengketa pemilu, serta menindaklanjuti temuan, perselisihan, dan sengketa yang tidak dapat diselesaikan untuk kemudian dilaporkan kepada instansi penegak hukum.
Transformasi besar terjadi pada 2007, ketika lembaga pengawas pemilu berubah dari yang semula bersifat ad hoc menjadi lembaga permanen dengan nama Bawaslu. Sejak saat itu, pengawasan pemilu memasuki babak baru dengan penguatan kelembagaan yang lebih independen. Mereka yang terlibat dalam partai politik pun tidak diperkenankan duduk sebagai bagian dari Bawaslu.
Penguatan kelembagaan Bawaslu terus berlanjut, melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Bawaslu provinsi ditetapkan menjadi lembaga permanen. Kemudian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, status permanen juga diberikan kepada Bawaslu kabupaten/kota.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut usia delapan belas tahun Bawaslu tidak hanya penanda waktu, melainkan cerminan dari proses panjang, dinamika, serta kerja kolektif dalam menjaga demokrasi Indonesia tetap berada di jalurnya.
Menurut Bagja, Bawaslu tidak lahir secara instan, melainkan tumbuh melalui perjalanan sejarah yang panjang. “Bawaslu tumbuh dari proses sejarah yang panjang, bahkan sejak masa awal reformasi ketika pengawasan pemilu masih berbentuk Panwaslak dan berada dalam sistem yang belum sepenuhnya mapan,” katanya di acara peringatan Hari Ulang Tahun Bawaslu yang berlangsung di Jakarta, Kamis (9/4/2026)..
Bagja juga menjelaskan Bawaslu tumbuh dari keterbatasan. Dia menceritakan masa-masa awal lembaga itu bekerja dalam kondisi yang jauh dari ideal, mulai dari gedung yang sempit, ruang arsip yang penuh, hingga fasilitas yang serba terbatas.
Hanya saja, dari keterbatasan itulah, kata dia, semangat membangun lembaga tumbuh dan menguat. Kini, Bawaslu telah berkembang menjadi lembaga yang semakin kokoh, dengan struktur yang lebih kuat, dukungan sumber daya manusia yang semakin besar, serta jangkauan kelembagaan yang menjangkau seluruh Indonesia.
“Dulu kita di gedung yang sempit, sekarang kita punya struktur yang besar, ASN dan PPPK yang semakin banyak,” ujarnya.
Bagja meminta seluruh jajaran Bawaslu terus mengasah diri, berkembang, dan menjadi semakin kuat dalam mengukuhkan demokrasi.
“Bawaslu adalah tempat orang belajar dan berkembang,” pesannya.
Delapan belas tahun perjalanan Bawaslu menjadi penanda bahwa demokrasi tidak dapat berjalan sendiri. Ia membutuhkan pengawasan yang kuat, lembaga yang independen, serta insan-insan yang terus menjaga integritas dalam setiap prosesnya.
Bagi Bawaslu, usia delapan belas tahun bukanlah titik akhir, melainkan pijakan untuk terus memperkuat peran dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia ke depan.
Foto: Jaka dan Hendy
Editor: BSW