Tangerang Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja memberikan peringatan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) 22 yang berlokasi di Jalan Lombok, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat Kota, Tangerang Selatan (Tamgsel) lantaran tidak adanya bilik suara khusus. Dia pun memperingatkan KPPS atas penempatan jarak bilik suara satu dengan lainnya berdekatan dalam proses pemungutan suara pemilihan wali kota (pilwalkot) Tangsel yang dirasa tak mematuhi protokol kesehatan dan juga tidak mengantisipasi penyebaran covid 19.
"Terdapat permasalahan kalau teman-teman KPPS di TPS 22 tidak mempersiapkan bilik suara khusus untuk pemilih yang suhu badannya di atas 37,3 derajat Celcius. Perlu juga untuk juga jarak antara bilik suara satu dengan lainnya rapat sehingga azas rahasia bisa terlanggar," tegasnya usai melakukan pengawasan pemungutan suara di TPS 22, Rabu, (9/12/2020).
Selain itu, Bagja meminta KPPS di TPS 22 untuk menyiapkan bilik suara khusus hingga pukul 12.00 WIB, tetapi KPPS tidak dan belum mempersiapkannya. "Karena situasional dan keadaan seharusnya bisa langsung dibuat oleh KPPS untuk menjalankan prokes serta mengantisipasi pemilih yang suhu badannya di atas 37 derajat, tegasnya.
Usai menggunakan hak suara yang ditemani sang istri, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu tersebut mengatakan dalam beberapa hal hampir mayoritas protokol kesehatan dijalankan, tetapi di sisi lain dalam hal penempatan informasi terkait penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tidak sesuai tempat. "Padahal seharusnya posisi papan informasi DPT berada di luar letaknya," terang dia.
Editor: Ranap THS