Dikirim oleh Jaka Fajar pada
Anggota Bawaslu Puadi saat menyampaikan arahannya dalam Rapat Persiapan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK di Barito Utara, Selasa (29/7/2025)/Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Barito Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Menyongsong pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kedua di Kabupaten Barito Utara, Anggota Bawaslu Puadi menyampaikan Bawaslu akan memusatkan perhatian pada titik pengawasan kritis. Dia menegaskan ini sebagai langkah mitigasi terhadap potensi pelanggaran dan gangguan integritas proses demokrasi.

“PSU ini bukan tentang mengulang, tapi memperbaiki. Kami tidak ingin kesalahan yang lalu kembali terulang. Karena itu, kami fokuskan pengawasan pada aspek-aspek paling rawan yang bisa memengaruhi kualitas hasil PSU,” ungkap Anggota Bawaslu Puadi dalam Rapat Persiapan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK di Barito Utara, Selasa (29/7/2025).

Lanjut Puadi, fokus pertama adalah pengawasan daftar pemilih, termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dia melanjutkan, kesalahan dalam pemutakhiran data pemilih sebelumnya menjadi salah satu pemicu utama dilakukannya PSU.

“Data pemilih yang tidak valid berarti legitimasi hasil pemilu bisa dipertanyakan. Kami harus pastikan tidak ada celah dalam itu semua,” ungkap Puadi.

Kritikalitas kedua kata dia, pengawasan logistik yaitu surat suara, formulir, bilik, tinta, dan kotak suara harus dipastikan tiba dalam kondisi baik, tersegel, dan sesuai jumlah. Puadi mewanti-wanti potensi kelalaian dalam penyimpanan dan pendistribusian logistik yang bisa dimanfaatkan untuk kecurangan.

“Kami telah menyiapkan mekanisme pengecekan berlapis, dari gudang logistik hingga ke TPS, dengan dokumentasi dan pelaporan aktif oleh pengawas lapangan,” ungkap Puadi.

Selanjutnya Puadi menyampaikan pengawasan ketiga adalah netralitas ASN, aparat desa, dan TNI/Polri. Pada PSU sebelumnya, dia melihat laporan mengenai keterlibatan oknum aparatur dalam mengarahkan pilihan warga menjadi sorotan sehingga Bawaslu memperketat pemantauan terhadap potensi keberpihakan.

“Jika ditemukan pelanggaran netralitas, maka langkah penindakan akan segera diambil, termasuk melalui mekanisme etik, administratif, maupun pidana,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin ini.

Puadi pun memberi semangat, sebab Pengawas TPS (PTPS) adalah ujung tombok pengawasan di tingkat paling dekat dengan pemilih. “Kami memastikan PTPS memiliki alat kerja yang lengkap dan telah dibekali agar mereka paham apa yang diawasi, apa yang dilaporkan, dan kapan harus bertindak,” tukas dia.

Editor: Reyn Gloria

Foto: Jaka Fajar