Pontianak, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan penataan daerah pilihan (dapil) harus direncanakan dan ditetapkan agar dari awal kelompok-kelompok politik menyadari akan konsekuensi-konsekuensinya. Dia menyampaikan penetapan dapil merupakan salah satu standar pemilu demokratis menurut International IDEA (International Institute for Democracy and Electoral Assistance).
“Dapil dibuat sedemikian rupa sehingga setiap suara setara untuk mencapai derajat keterwakilan yang efektif. Dapil harus direncanakan dan ditetapkan agar dari awal kelompok-kelompok politik menyadari akan konsekuensi-konsekuensinya”, tuturnya dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu Tahun 2024 serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL) Gelombang II yang diselenggarakan KPU, di Kalimantan Barat, Sabtu (19/11/2022).
Herwyn memandang Pemilu Serentak 2024 adalah perhelatan pemilu yang terbesar dalam sejarah Pemilu di Indonesia, sehingga didalamnya harus betul-betul dibangun pondasi yang kuat dan sinergitas yang solid antara semua lembaga yang menjadi penyelenggara pemilu.
Hal tersebut, nilai dia, didasari oleh Pemilu Serentak Tahun 2024 yang begitu komplek. Apalagi di Indonesia dengan kondisi geografis dan demografis yang sangat bermacam-macam, yang pada setiap tempatnya memiliki keunikan masing-masing termasuk penataan dapil yang merupakan unsur yang mutlak dari penyelenggaraan pemilu.
“Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan merupakan prinsip-prinsip yang harus dijunjung dalam penyusunan dapil," cetus lelaki asal Sulawesi Utara itu.
Penulis: Yulia Putri (Humas Bawaslu Kalbar)
Fotografer: Obin (Humas Bawaslu Kalbar)
Editor: Jaa Pradana