• English
  • Bahasa Indonesia

Penanganan Pelanggaran Pilkada, Dewi: Benahi Regulasi Yang Multi Tafsir

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Teknis Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 di Batam, Kamis 19 September 2019/Foto: Bhakti Satrio

Batam, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Membuka Rapat Kerja Teknis Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019, Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo menyinggung soal permasalahan penanganan pelanggaran yang berasal dari regulasi. Menurutnya, perlu membenahi aturan dengan norma dan pasal yang multi tafsir sehingga bisa memberikan kepastian keadilan pemilu.

"Karena yang namanya penanganan pelanggaran, yang berujung pada pemberian keadilan harus dilaksanakan secara konsisten. Tidak boleh ada penerapan norma dan pasal yang berbeda untuk kasus yang sama. Karena kita satu badan perlu adanya petunjuk yang tegas," ungkapnya di hadapan jajaran pimpinan Bawaslu daerah, Kamis, (19/09/2019) di Batam, Kepulauan Riau.

Dewi mengungkapkan, penegakan hukum pemilu menjadi indikator penting dalam menjamin kualitas demokrasi. Meski demikian, menurutnya masih terdapat permasalahan dan kendala dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu terutama yang berasal dari regulasi.

Dia mencontohkan, permasalahan yang muncul seperti norma yang masih kabur yang menyebabkan multi tafsir dalam membuat keputusan dan berakit inkonsistensi pengaturan.

"Sehingga kemarin, kita butuh duduk bersama dengan Sentra Gakkumdu dalam forum rakor nasional yang kemudian melahirkan surat edaran bersama, yang isinya 15 problematika penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu," jelasnya.

Meski begitu, Dewi menegaskan, surat edaran tersebut bersifat internal dan sulit untuk diterapkan keluar karena tidak mempunyai kekuatan yang mengikat. Sehingga, dia mengatakan pentingnya pertemuan guna memberikan masukan perbaikan UU, terutama dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020.

"Apalagi kita ketahui bersama UU nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada) ini ada kelemahan terhadap kita (Bawaslu) di dalam melakukan penanganan pelanggaran. Pertama soal eksistensi Sentra Gakkumdu dan waktu penanganan yang hanya 3+2 hari. Tentu akan mengurangi kualitas penanganan pelanggaran kita. Apalagi dalam proses pembuktian. Tentu tidak mudah jika waktunya terbatas," terangnya.

Untuk diketahui, kegiatan Rapat Kerja Teknis Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019, ini dihadiri oleh sebelas Bawaslu Provinsi yang meliputi Banten, Riau, Jambi, Jawa Tengah, Sumatra Barat, Sumatra Utara, DI Yogyakarta, Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Lampung, beserta jajaran Bawaslu kabupaten dan kota di masing-masing provinsi.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu