Dikirim oleh Jaa Pradana pada
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat memberikan arahan dalam Sinergisitas Tindak Lanjut Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Jakarta, Senin 22 November 2021/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sinergisitas Tindak Lanjut Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan mengundang Bawaslu dan KPU baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota secara luring dan daring. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo berharap forum ini bisa menjadi titik terang dalam menyamakan persepsi mengenai tindak lanjut hasil penanganan pelanggaran administrasi.

"Saya juga berharap pasca-pertemuan ini, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota bisa melakukan pertemuan-pertemuan yang inisiatifnya bisa dilakukan Bawaslu, mengundang KPU di semua tingkatan untuk rapat bersama menindaklanjuti pertemuan yang sudah dilakukan secara nasional di Bawaslu RI ini," pintanya dalam Rakornas yang juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Senin (22/11/2021).

Wanita yang karib disapa Dewi itu menjelaskan, dalam pemilihan acap kali rekomendasi hasil penanganan pelanggaran administrasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti oleh KPU. Berdasarkan pengalaman, menurutnya, ada dua rekomendasi yang biasanya menimbulkan masalah yakni rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) serta rekomendasi diskualifikasi peserta.

Maka dari itu, wanita asal Palu itu meminta baik jajaran Bawaslu dan KPU untuk duduk bersama serta berdiskusi mencari titik temu perbedaan pandangan dalam memaknai tindak lanjut rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu. "Kita (Bawaslu-KPU) harus bisa menyatukan persepsi tentang memaknai pasal tentang memeriksa dan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi," tegas Dewi.

Sementara Anggota Bawaslu Rahmat Bagja berharap Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu dapat melakukan adjudikasi penangananan pelanggaran administrasi cepat yang dilakukan pada saat rekapitulasi penghitungan suara. Hal ini baginya penting karena kasus-kasus penanganan pelanggaran yang ada dalam tahap rekapitulasi banyak membantu para pencari keadilan.

"Teman-teman membuka formulir baik DA (Formulir model DA1 (rekapitulasi hasil suara tingkat kecamatan), DB (rekapitulasi hasil suara tingkat kabupaten/kota), dan yang lainnya itu melalui putusan adjudikasi yang cepat tersebut," tutur Bagja.

Sebagai informasi, Rakornas ini dihadiri oleh 23 Bawaslu provinsi, 36 Bawaslu kabupaten/kota, serta dua KPU Provinsi secara luring. Sementara melalui virtual hadir KPU Sumatra Utara, Lamppung, Kalimantan Tengah, dan Jawa Barat. Bertindak selaku narasumber rakornas, anggota KPU RI Hasyim Asy'ari.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Pradana