Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin meminta anggota (pimpinan) Bawaslu yang dilantik tahun 2021 menjaga semangat kolektif kolegial sesama pimpinan Bawaslu di daerahnya. Hal itu disampaikannya saat Pembekalan bagi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota, Selasa (9/11/2021).
Perlu diketahui, pembekalan tersebut diberikan kepada enam anggota Bawaslu Kabupaten yang baru terlantik dan 27 anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilantik sepanjang tahun 2021."Masuk Bawaslu harus bisa berkomunikasi yang baik dengan semua pihak. Masuk Bawaslu harus bisa bekerja kolektif kolegia karena Bawaslu itu bukan perusahaan pribadi," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, pria lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menyebutkan empat kategori orang yang direfleksikan untuk menjaga kolektif kolegial yang dikutipnya dari Imam Al-Ghozali. "Imam ghozali membagi orang itu menjadi empat jenis kategori," katanya.
Pertama, urai dia, ada orang tahu. "Saya tahu menguasai ilmu kepemiluan dan saya tahu, bahwa saya mengerti maka saya harus berbagi dengan orang lain," kata dia menjelaskan tipe orang pertama.
Tipe kedua, lanjutnya, ada orang mengerti, tetaapi dia tidak tahu bahwa dia mengerti. "Tipe ini dia punya ilmunya, tetapi dia tidak tahu kalau dia mengerti," jelasnya.
Afif melanjutkan, tipe orang ketiga, yakni orang yang tidak tahu, tidak pintar, tidak mengerti, tetapi dirinya sadar dirinya tidak tahu dan mau belajar. Lalu tipe keempat, orang yang tidak mengerti, tetapi dia tidak tahu kalau dirinya tidak paham.
"Maka itu, kita harus belajar cepat, sebab tidak ada ilmu yang tidak bisa dipelajari, semua bisa dipelajari asal kita mau," ungkapnya.
Afif juga mengingatkan pentingnya menjaga kolektif kolegial demi meringankan tugas-tugas pengawasan. ""Bawaslu ini punya kita bersama, kita jaga bersama. Mari berbagi peran, berbagi risiko, dan berbagi pendapat,"tuturnya.
Ketua DKPP Prof Muhammad dalam pembekalan menjelaskan soal kode etik penyelenggara pemilu. Menurutnya, kode etik itu bukan hanya benar atau salah tetapi patut atau tidak patut.
"Tekanan kode etik itu bukan benar salah, tapi patut atau tidak patut dan itu rem kontrolnya ada pada diri kita,"tegasnya.
Dia menjelaskan putusan DKPP itu demi menyelamatkan lembaga itu sendiri. "Kalau misalnya DKPP harus memberhentikan penyelengagara pemilu dalam rangka menyelamatkan lembaga ini," katanya.
Dalam pembekalan tersebut Muhammad juga mengatakan semoga bagi PAW tidak sama bertemu dengan dirinya di ruang sidang. "Jangan sampai anda kena kode etik," ungkapnya.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Robi Ardianto