• English
  • Bahasa Indonesia

Pelanggaran di Internet Meningkat, 462 Akun Resmi Masih Kampanye di Masa Tenang

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar memberikan keterangan dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu di Jakarta, Rabu (16/12/2020)/foto: Irwan (Humas Bawaslu RI).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu masih menemukan akun resmi atau akun media sosial yang terdaftar di KPU milik peserta pilkada masih berkampanye di masa tenang. Padahal, menurut Pasal 50 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik menonaktifkan akun resmi mereka di media sosial ketika masa tenang. 
 
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan setidaknya ada 462 akun resmi yang masih aktif berkampanye saat masa tenang. Data tersebut berdasarkan pustaka iklan Facebook.
 
Dia menjelaskan pada hari pertama masa tenang atau 6 Desember 2020, terdapat 76 akun resmi yang masih aktif di Pustaka Iklan Facebook. Di hari kedua, Bawaslu menemukan 141 akun resmi yang masih aktif di Pustaka Iklan Facebook. 
 
"Puncaknya pada hari ketiga masa tenang, yaitu 8 Desember. Dari hasil patroli, Bawaslu menemukan 245 akun resmi yang masih aktif  Pustaka Iklan Facebook," kata Fritz saat melakukan konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jl MH Thamrin 14, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020). 
 
Sementara terhadap pengawasan konten internet pilkada baik akun resmi maupun tidak resmi, sejak 1 Oktober 2020 Bawaslu telah memeriksa 1557 url (uniform resource locator/ pengidentifikasi lokasi file di internet). Fritz merincikan 892 url didapatkan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan 665 alamat domain hasil patroli Bawaslu.
 
Kemudian, lanjutnya, laporan yang didapatkan dari kanal-kanal pelaporan konten internet yang dimiliki Bawaslu sampai 10 Desember menerima 69 laporan melalui WhatsApp API, 58 laporan melalui kanal Laporkan di website Bawaslu, dan 76 laporan melalui Typeform.
 
"Dari 1557 url yang telah diperiksa, Bawaslu meminta 739 url untuk di-take down. Alasan Bawaslu meminta 739 url untuk di-take down ialah url-url tersebut telah melanggar beberapa pasal yaitu, Pasal 69 huruf b, c, k UU Pilkada, PKPU 11/2020, PKPU 13/2020 dan UU ITE," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu itu. 
 
Berdasarkan hasil analisis Bawaslu terhadap 739 url itu, kata Fritz sebanyak 193 url melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada, 522 url melanggar Pasal 69 huruf k UU Pilkada jo. PKPU 11/2020 jo. Pasal 62 PKPU 13/2020, 22 url melanggar Pasal 69 huruf b UU Pilkada, dan 2 url melanggar UU ITE.
 
"Untuk men-take down url-url tersebut, Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo dan Facebook," jelasnya. 
 
Dosen hukum tata negara di STH Indonesia Jentera itu mengatakan selama mengawasi konten internet, kanal Laporkan milik Bawaslu mengalami percobaan peretasan sejak 30 November hingga 3 Desember 2020. Percobaan peretasan ini berakibat bertambahnya laporan “kosong” sebanyak 785 laporan. Meskipun kanal Laporkan mengalami percobaan peretasan, website Bawaslu tetap dapat diakses tanpa gangguan.
 
"Konten Internet yang menjadi pengawasan oleh Bawaslu terutama hoaks dan dis-informasi terutama dengan proses rekapitulasi yang sedang terjadi oleh karena itu kami harapkan kerjasama dengan kawan-kawan media, pemerhati media sosial dan Kominfo tetap melakukan pengawasan konten internet hingga berakhirnya seluruh tahapan Pilkada 2020," harapnya. 
 
Sebagai informasi, Bawaslu memiliki tiga kanal pelaporan konten internet yaitu WhatsApp API (0811 14141414), sidebar di website Bawaslu yaitu Laporkan (https://bawaslu.go.id/form/pelaporan-konten-internet), dan Typeform(https://bawaslu.typeform.com/to/PuPdqG).
 
Editor: Jaa Pradana
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu