• English
  • Bahasa Indonesia

Parpol Boleh Sosialisasi Asal Tidak Ajak Memilih

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Rapat dan perwakilan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PKN di Jakarta, Kamis malam (21/7/2022). (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memperbolehkan partai politik (parpol) melakukan sosialisasi kepada masyarakat jelang Pemilu Serentak 2024. Namun dia menegaskan parpol dilarang mengajak masyarakat untuk memilih karena belum masuk dalam masa kampanye.

"Silakan parpol kenalkan program kerja dan visi misi yang diusung oleh partai. Bisa dengan cara door to door ke rumah warga. Tetapi jangan ajak warga untuk memilih," katanya dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Jakarta, Kamis malam (21/7/2022).

Selain itu, sambung Bagja, parpol juga dilarang menggunakan fasilitas negara. Seperti mobil plat dinas dipakai untuk akomodasi pengurus saat tatap muka dengan warga, lalu gedung atau rumah milik negara dipakai untuk pertemuan internal.

"Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Bukan untuk kepentingan di luar itu," tegas Bagja.

Alumni Universitas Utrecht Belanda ini menuturkan, parpol dibolehkan untuk membagikan atribut ketika bertemu warga. Walau begitu, dia menuturkan aktivitas seperti membagikan amplop yang berisi uang, menjelekkan atau menyerang nama partai lain tetap dilarang.

"Jangan sebarkan yang aneh-aneh. Kaos dan atribut boleh. Amplop berisi kartu nama atau stiker boleh saja. Jangan diisi yang lain nanti bisa bermasalah," ujarnya.

Pria kelahiran Medan Sumatera Utara ini menambahkan, parpol boleh memasang atribut partai seperti spanduk, baliho dan semacamnya. Sebab Bawaslu tidak punya wewenang untuk mengatur tersebut selama belum masuk masa kampanye. Saat ini belum masuk masa kampanye Pemilu Serentak 2024. Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Terhitung hanya 75 hari.

"Spanduk dan semacamnya itu kewenangan daerah masing-masing. Selama dimungkinkan untuk memasang spanduk pada masa sekarang, silakan saja," ungkapnya.

Foto: Hendi Purnawan
Editor: Reyn Gloria

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu