• English
  • Bahasa Indonesia

Netralitas ASN, Fritz: Sumpah Jabatan Melekat Sepanjang Waktu

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat memberikan arahan dalam acara Netralitas ASN, TNI, dan Polri Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020' di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, Jumat (21/2/2020) pagi/Foto: Humas Bawaslu RI

Boven Digoel, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Hubal Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) berbeda dengan masyarakat biasa. Menurutnya, sumpah jabatan untuk netral dalam pemilu dan pilkada mengikat ASN.

Fritz menjelaskan, setelah mengucapkan sumpah, ASN memiliki keterbatasan dalam kehidupan politik karena wajib menjaga netralitas dan tidak memihak. Apalagi, saat penyelenggaraan pilkada yang kebanyakan pesertanya kepala daerah petahana atau pejabat pemerintah daerah setempat.

"Tidak ada ASN setelah jam kantor, pulang tidak menjadi ASN lagi. Jadi sumpah jabatannya melekat sepanjang waktu," katanya saat memaparkan materi 'Netralitas ASN, TNI, dan Polri Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020' di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, Jumat (21/2/2020) pagi.

Fritz juga menambahkan, subtansi netralitas ASN tak sama dengan TNI/Polri. Alasannya, ASN masih punya hak untuk memilih. Hal ini membuat tidak menutup kemungkinan keberpihakan ASN terhadap salah satu pasangan calon peserta pilkada. "ASN ini kan pengelola anggaran. Meskipun diminta netral masih memiliki akses untuk mengatur anggaran yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemilihan," tuturnya.

Dosen Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera ini juga menegaskan, seandainya ada pembahasan menyamakan hak politik ASN seperti TNI/Polri, maka ASN tetap memiliki kebijakan dalam menerbitkan aturan teknis atau melaksanakan kegiatan pemerintahan daerah. Hal ini baginya tetap saja ASN memiliki potensi mengatur kegiatan yang mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah. "Jadi, ASN tidak ada jaminan menghilangkan hak politik ASN dapat membuat ASN menjadi netral," terangnya.

Fritz mengharapkan, kesadaran ASN, TNI, dan Polri dalam menjaga netralitas juga berlaku bagi penyelenggara pilkada. "Bukan hanya ASN, TNI, Polri, KPU dan Bawaslu juga wajib netral," tutur dia.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Bovan Digoel Chaerul Anwar menambahkan, ASN sering dilema saat pilkada. Karena itu, dirinya mengusulkan pembahasan netralitas ASN disamakan dengan netralitas TNI/Polri. "Kita sudah mendiskusikan, bagaimana ASN bisa seperti TNI/Polri agar tidak memihak atau dipaksa memihak," ujarnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Andrian Habibi

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu