• English
  • Bahasa Indonesia

Alasan Bawaslu Sumut Tak Rekomendasi PSU di Gunungsitoli

Ketua Bawaslu Abhan mendampingi Ketua Bawaslu Sumatra Utara Frida R Rasahan saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta, Rabu 17 Juli 2019/Foto: Hendi Purnawan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Sumatra Utara (Sumut) Frida R Rasahan membeberkan alasan dirinya tidak membuat rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Gunungsitoli. Meskipun gudang logistik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Gunung Sitoli terbakar pada Sabtu (4/5/2019).

"Karena masih ada data atau dokumen pembanding hasil rekapitulasi Kota Gunungsitoli. Sehingga tidak ada PSU," ucapnya saat memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (17/7/2019).

Baca juga: Tanggapi Gugatan Demokrat, Bawaslu Sumbar Sudah Buka Kotak di Dua TPS

Jawaban Frida ini guna menanggapi keberatan pemohon dari Partai Berkarya yang merasa dirugikan karena dokumen penghitungan surat suara Pileg 2019 hancur akibat kebakaran yang terjadi di gudang logistik PPK. Hal ini dianggap membuat perolehan suara daerah pemilihan Gunungsitoli I bermasalah.

Selain itu, Bawaslu Sumut juga tidak keluarkan rekomendasi PSU di Kabupaten Simalungun yang diajukan oleh caleg PDI Perjuangan. Caleg tersebut menganggap adanya persoalan dalam penggunaan hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ketika itu, menurutnya, persoalan sudah ditangani panitia pengawas kecamatan (panwascam) kemudian juga tingkat kabupaten.

"Namun yang bersangkutan tetap ingin ada PSU," ucap Frida.

Baca juga: Afif: Ekspektasi Publik Untuk Bawaslu dalam Pilkada 2020 Sangat Tinggi

Akan tetapi, sambungnya, ada beberapa syarat bagi Bawaslu untuk keluarkan rekomendasi PSU. Salah satunya terkait waktu permohonan untuk PSU. Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksanaan PSU paling lambat dilaksanakan maksimal 10 hari pasca pemungutan suara 17 April 2019. Sedangkan laporan baru dibuat pada 29 April 2019. Sehingga yang bersangkutan sudah terlambat dalam mengajukan permohonan PSU atau disebut daluwarsa.

"Sudah kami sampaikan kepada caleg PDI Perjuangan tidak bisa rekomendasi PSU terkait persoalan dalam DPK. Selain itu PSU bukan wewenang Bawaslu Simalungun," ungkapnya, menjawab pemohon perkara Nomor 87-03-02/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu