• English
  • Bahasa Indonesia

Merajut Tanggung Jawab Bersama, Dewi Harap Adanya Pelatihan Antar-divisi secara Bersamaan

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo memberikan arahan dalam Rapat Pembahasan Langkah-Langkah Strategis dan Rencana Kerja Bawaslu untuk Persiapan Pengawasan Pemilu Tahun 2024 di Bali, Jumat (15/10/2021)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Bali, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo berharap adanya pelatihan dan pembinaan terintegrasi tiap divisi dan bagian secara sistematis. Hal ini baginya amat penting agar pengetahuan, kerja, dan koordinasi bisa berkelanjutan dan saling melengkapi.

Dewi menyatakan bentuk pelatihan secara bersama ini mengingat pengalaman lalu yang lebih mementingkan pertangunggjawaban hanya pada bagian atau divisi tersebut. Padahal menurutnya alur pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa dapat saja satu kesatuan.

"Untuk itu, pelatihan bisa dibuat secara bersama sehingga punya pemahaman yang sama pula. Masih adanya tugas dan tanggung jawab per divisi atau bagian. Ke depan pola pembinaan perlu diubah pembinaan dan pelatihan kapasitas yang bersamaan oleh Puslitbangdiklat Bawaslu," katanya dalam Rapat Pembahasan Langkah-Langkah Strategis dan Rencana Kerja Bawaslu untuk Persiapan Pengawasan Pemilu Tahun 2024 di Bali, Jumat (15/10/2021) malam.

Dewi pun mengungkapkan sejumlah permasalahan. Menurutnya perlu ada pembiayaan khusus Sentra Gakkumdu yang hingga kini pembahasannya belum selesai. Sebab, dia meyakinkan berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pemilihan (Pilkada) Nomor 10 Tahun 2016 Sentra Gakkumdu menjadi syarat formil yang tak bisa dipisahkan dari bagian Bawaslu.

"Tetapi, ada standar khusus pembiayaan yang masih sulit dilaksanakan. Menurut saya pertengahan tahun depan Sentra Gakkumdu sudah harus terbentuk. Ini harus direncanakan agar tak mengulang kegagalan penanganan pelanggaran pada Pemilu 2019 karena keterlambatan pembentukannya, maka kasus kampanye di luar jadwal yang sudah memenuhi unsur sudah tak bisa ditindaklanjuti," jelas dia.

Lalu, kebutuhan regulasi dalam Perbawaslu, Dewi mengungkapkan adanya perbedaan UU Pemilu dan UU Pemilihan. "Kami bahkan akan mengusulkan perubahan Perbawaslu, terlebih adanya irisan tahapan pemilu dan pilkada, sehingga dapat menimbulkan kebingungan. Perbawaslu baru ini agar terpisah sesuai amanat UU-nya," tegas dia.

Soal sumber daya manusia (SDM), Dewi bercerita pengalaman Pemilu 2019 di mana satu staf dalam sehari dapat membuat sekitar 40 kajian untuk persidangan adminitrasi. Serta mengikuti persidangan secara marathin tanpa honor. Hal tersebut menurutnya juga akibat kekurangan SDM. "Mudah-mudahan ke depan hal ini bisa diperbaiki," akunya.

Soal digitalisasi, lanjut dia, divisi penanganan pelanggaran menurutnya sedang berupaya mengembangkan teknologi pelaporan. "Ini akan uji coba tahun 2022. Ini karena daerah yang sulit terjangkau dengan batasan waktu pelaporan sesuai UU sehingga akan memudahkan membuat laporan," tuturnya.

Dewi pun mengaku ingin melanjutkan kompetisi debat antar-mahasiswa. 'Ini janji saya yang lalu akan dilakukan secara kontinyu. Ini amanah yang ingin saya lanjutkan di masa akhir jabatan dan mengingat saya tak akan mencalonkan lagi, maka hal ini harapannya bisa dilanjutkan. Selain itu, kami juga sedang membuat indeks kepuasan pelayanan dalam membuat laporan dugaan pelanggaran. Jadi, 825 pelapor akan dibuatkan survei kepuasaan dalam pelayanan membuat pelaporan. Kalau ada aspek ketidakpuasan bisa dibuat perbaikan untuk Pemilu dan Pilkada 2024," ungkap dia.

Kepala Biro Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina  menambahkan rencana pengaturan dalam pengelolaan barang bukti sitaan dugaan pelanggaran. Dia meyakinkan, barang bukti tersebut ada yang berbentuk uang, bahan pokok makanan, dan barang-barang lainnya. "Ini perlu pengaturannya Karena ada juga barang sitaan yang tak ada ditemukan pelakunya seperti uang dugaan politik uang yang ditinggalkan begitu saja setelah jajaran Bawaslu datang. Bahkan, Bu Dewi punya keinginan dibuat pameran barang-barang bukti sitaan ini agar masyarakat lebih mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran pemilu dan pilkada," imbuh dia.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu